Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menyatakan, menyambut baik diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. Dengan SKB ini, maka kualitas pemutakhiran data diharapkan makin baik dan program penanganan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) makin tepat sasaran.
Selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial, terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.
“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini, masih ada masalah pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’, karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” katanya, di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang ditetapkan pada 28 Juli 2020.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang mengamanatkan bahwa pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi Kementerian Sosial (Kemensos) tidak melakukan pendataan langsung. Kemensos bertugas menetapkan data, yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” katanya.
Di lain pihak, Kemensos tidak memiliki kewenangan langsung memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, maka diharapkan lebih efektif memacu dan meningkatkan keaktifan kabupaten/kota dalam proses pemutakhiran data.
Dalam SKB diatur bahwa pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data dilakukan oleh pemerintah daerah secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Baca Juga: Kemensos Akan Sisipkan Masker dalam Paket Bantuan Sosial
Terkait kewenangan kementerian, disebutkan dalam SKB ini secara garis besar, tugas dan fungsi Kemensos adalah menyiapkan DTKS sebagai basis data awal pemutakhiran data, menyiapkan sistem pemutakhiran DTKS melalui SIKS-NG, menetapkan DTKS hasil pemutakhiran yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Permensos Pengelolaan Data dan memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan.
Adapun tugas dan fungsi Kementerian Keuangan diantaranya, melakukan evaluasi terhadap pemutakhiran DTKS dan mendorong pemerintah daerah melalui kebijakan pengenaan sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.
“Dalam SKB ini diatur pemberian sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum bagi pemda yang tidak aktif memperbarui data,” kata Mensos.
Berita Terkait
-
Bantuan Sosial Bagi 13 Juta Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
-
Kemensos Akan Sisipkan Masker dalam Paket Bantuan Sosial
-
Kemensos Jawab Isu Pemotongan Dana Bansos Covid-19 di Daerah
-
Oknum Makelar Sembako Bansos Minta Maaf, Kemensos Tetap Proses Hukum
-
Intip Koleksi Kendaraan Mensos, Inikah Satu-satunya Mobil Juliari Batubara?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Profil Wali Kota Prabumulih: Punya 4 Istri, Viral Usai Pencopotan Kepsek SMPN 1
Pilihan
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
-
Menkeu Purbaya Klaim Gugatan Tutut Soeharto Sudah Dicabut, Tapi Perkara Masih Aktif
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
Terkini
-
Perempuan Ini Ngaku Satu Almamater, Bongkar Ijazah Wapres Gibran yang Dipermasalahkan Publik
-
Rp 12,5 Triliun untuk Pembangunan Sumut, Bobby Nasution Sampaikan Ranperda P-APBD 2025
-
Stok BBM Langka, SPBU Swasta di Tebet Banting Stir Jual Beras Porang hingga Paket Makanan Ringan
-
Warning Wamenkum! Semua Tahanan di Indonesia Bisa Bebas Jika Aturan Ini Tak Segera Disahkan DPR
-
Kejagung Sita Sederet Tanah Zarof Ricar di Riau Senilai Rp35 Miliar, Aset Atas Nama Anak-anaknya!
-
Benteng Terakhir PDIP Runtuh! Prabowo Copot Hendrar Prihadi, Sinyal 'Sapu Bersih' Kabinet?
-
Jadi Menpora, Erick Thohir Wajib Mundur dari PSSI? Pakar: Sah, Asal Penuhi 1 Syarat Ini
-
Di Balik Papan 'Bensin Habis' Ada Kabar Getir Pegawai SPBU Swasta yang Takut Dirumahkan
-
2 Kasus Baru Keracunan Massal MBG Tak Masuk KLB, Publik Murka ke Pemerintah: Tunggu Mati Dulu?
-
Usut Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Periksa Kasi Pidsus Kejari Kolaka