Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara menyatakan, menyambut baik diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait percepatan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial oleh pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota. Dengan SKB ini, maka kualitas pemutakhiran data diharapkan makin baik dan program penanganan kemiskinan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) makin tepat sasaran.
Selama ini, pemutakhiran data menjadi isu krusial, terutama dalam berbagai program pembangunan kesejahteran sosial.
“Saya menyambut baik diterbitkannya SKB ini. Selama ini, masih ada masalah pemutakhiran data yang menjadi tantangan dalam penyaluran berbagai bantuan untuk penerima manfaat. Ada istilah bantuan sosial ‘kurang tepat sasaran’, karena proses pemutakhiran data belum berjalan optimal,” katanya, di Jakarta, Minggu (9/8/2020).
Hal ini tertuang dalam SKB Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK/2020, Nomor: 1 Tahun 2020, Nomor: 460-1750 Tahun 2020 tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang ditetapkan pada 28 Juli 2020.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU No. 13/2011 yang mengamanatkan bahwa pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi Kementerian Sosial (Kemensos) tidak melakukan pendataan langsung. Kemensos bertugas menetapkan data, yang proses pemutakhiran datanya dilakukan oleh daerah. Masalahnya masih ada pemerintah kabupaten/kota yang kurang atau bahkan tidak aktif melaksanakan pemutakhiran,” katanya.
Di lain pihak, Kemensos tidak memiliki kewenangan langsung memberikan instruksi kepada pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dengan kewenangan yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri, maka diharapkan lebih efektif memacu dan meningkatkan keaktifan kabupaten/kota dalam proses pemutakhiran data.
Dalam SKB diatur bahwa pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kebijakan strategis sebagai upaya agar program penurunan jumlah penduduk miskin lebih tepat sasaran. Pemutakhiran data dilakukan oleh pemerintah daerah secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Baca Juga: Kemensos Akan Sisipkan Masker dalam Paket Bantuan Sosial
Terkait kewenangan kementerian, disebutkan dalam SKB ini secara garis besar, tugas dan fungsi Kemensos adalah menyiapkan DTKS sebagai basis data awal pemutakhiran data, menyiapkan sistem pemutakhiran DTKS melalui SIKS-NG, menetapkan DTKS hasil pemutakhiran yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan menyampaikan penetapan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri.
Tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala daerah untuk segera melakukan pemutakhiran DTKS sesuai dengan Permensos Pengelolaan Data dan memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pemadanan DTKS dengan Nomor Induk Kependudukan.
Adapun tugas dan fungsi Kementerian Keuangan diantaranya, melakukan evaluasi terhadap pemutakhiran DTKS dan mendorong pemerintah daerah melalui kebijakan pengenaan sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum dengan mengacu kepada ketentuan perundang-undangan.
“Dalam SKB ini diatur pemberian sanksi terhadap penyaluran dana transfer umum bagi pemda yang tidak aktif memperbarui data,” kata Mensos.
Berita Terkait
-
Bantuan Sosial Bagi 13 Juta Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
-
Kemensos Akan Sisipkan Masker dalam Paket Bantuan Sosial
-
Kemensos Jawab Isu Pemotongan Dana Bansos Covid-19 di Daerah
-
Oknum Makelar Sembako Bansos Minta Maaf, Kemensos Tetap Proses Hukum
-
Intip Koleksi Kendaraan Mensos, Inikah Satu-satunya Mobil Juliari Batubara?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf