Pria Mencuri Bendera Merah Putih Terekam CCTV, Warganet Malah Salut

Minggu, 09 Agustus 2020 | 13:51 WIB
Pria mencuri bendera Merah Putih. (Instagram/@fakta.indo)

Bendera Merah Putih sebagai salah satu benda pusaka yang dilindungi oleh Undang-Undang. Sebagai salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.

Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar ataupun melakukan perbuatan lain yang bermaksud untuk menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Bendera Merah Putih pun tidak boleh dikibarkan dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut ataupun kusam.

Itulah serba serbi Bendera Merah Putih yang harus diketahui oleh masyarakat Indonesia.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com