Suara.com - Seorang wanita asal Tangerang berinisial TA kini harus berurusan dengan hukum akibat baku hantam dengan warga gegara makanan sosis. Buntut dari kasus ini, TA pun kini harus menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.
Dikutip Suara.com dari Bantenhits.com, Senin (10/8/2020), kasus ini berawal ketika TA terlibat cekcok dengan NC, wanita berhijab yang ingin membeli sosis yang dijual TA.
Peristiwa itu terjadi pada 29 September 2018 lalu. Awalnya NC datang ke lapak TA untuk membeli sosis. Namun, TA enggan melayani NC lantaran khawatir tidak akan membayar.
Alhasil, TA tak menghiraukan pesanan NC dan meninggalkannya. Tak berselang lama suami dari TA menghampiri NC dan melayani pembelian sosisnya.
Secara tiba-tiba TA menghampiri sang suami dan membuang sosis yang sedang dibuatnya. NC berusaha mengambil sosis tersebut dan menaruhnya di meja.
Rupanya, perlakuan NC membuat TA naik pitam. Ia lalu menghampiri dan menarik kerudung NC. Bahkan, TA tega mencakar wajah NC sehingga menyebabkan lecet.
Atas dasar tersebut, NC membuat laporan ke Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.
Beberapa tahun berlalu, saat ini kasus tersebut sudah sampai ke persidangan Tidak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Tangerang, Kamis (6/8/2020) lalu.
Dalam Sidang Putusan yang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Arif Budi Cahyono, TA dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan dan mendapatakan hukuman masa percobaan 2 bulan. Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama maka akan dilakukan penahanan.
Baca Juga: Berawal Ogah Layani Konsumen, Penjual Sosis Dihukum 2 Bulan Masa Percobaan
”Apabila tersangka melakukan perbuatan yang sama dalam 2 bulan ini maka akan dilakukan penahanan,” kata Hakim.
Sementara itu Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya Sembiring mengaku lamanya kasus karena telah pihak kepolisian telah berulang kali melakukan mediasi untuk diselesaikan secara kekeluargaan, namun selalu gagal.
“Ini buat pelajaran dan pengalaman bagi warga yang terjadi cekcok atau keributan tindak pidana ringan, kami mengimbau agar diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan, karena kalau sampai ke tingkat pengadilan akan memakan waktu yang lama dari pengumpulan saksi, bukti dan tunggu lengkap P21 baru disidang,” kata dia.
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI