Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup sementara karaoke Masterpiece milik artis Ahmad Dhani.
Lantaran tempat hiburan yang terletak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat itu diduga sudah beroperasi satu bulan terakhir.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak.
Dari penelusuran, ia mendapatkan informasi Masterpiece sudah buka kembali sebulan belakangan.
"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Bambang menjelaskan, tidak membuka seluruh tempatnya. Dari dua tingkat bangunan, hanya satu lantai yang beroperasi menyediakan layanan karaoke.
"Dia punya dua lantai, tapi pas saya cek kemarin satu saja sih yang buka. Di atas tutup total. Kita cek semua itu kemarin," kata Bambang.
Saat disidak, Bambang menyebut menemukan hanya satu ruangan karaoke yang ada pengunjung saat itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyatakan manajemen Masterpiece melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga: Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong
"Karena kan belum boleh buka karaoke, jadi pelanggarannya PSBB. Ranahnya ada di Satpol PP," pungkasnya.
Sebelumnya, Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen terkait hal ini. Setelah itu, ia sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pengelola Masterpiece.
"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.
Namun, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tak hanya penutupan, pengelola masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp 35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
-
Jumhur Hidayat Tiba di Istana Dikabarkan Jadi Menteri LH: Banyak Tugas, Harus Kerja Keras
Terkini
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Sambut May Day 2026, Megawati Tegaskan Kesejahteraan Buruh Syarat Mutlak Keadilan Sosial
-
Bisikan Prabowo yang Bikin Rocky Gerung Tertawa-tawa di Istana: Pokoknya Ada
-
Jelang May Day, Pemerintah Siapkan Aturan Baru Outsourcing dan Satgas PHK
-
Jumhur Hidayat Masuk Kabinet, Tegaskan Dirinya Bukan Terpidana
-
Tak Berkutik! 2 Pelaku Teror Air Keras di Cengkareng Diringkus Usai Aksinya Viral
-
KAHMI Minta Laporan ke Jusuf Kalla Dicabut, Doli: Jangan Diadu Domba