Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menutup sementara karaoke Masterpiece milik artis Ahmad Dhani.
Lantaran tempat hiburan yang terletak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat itu diduga sudah beroperasi satu bulan terakhir.
Kepala Bidang Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak.
Dari penelusuran, ia mendapatkan informasi Masterpiece sudah buka kembali sebulan belakangan.
"Kata tetangganya, konon sih sudah hampir sebulanan itu buka. Jadi nyolong-nyolong gitu," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Bambang menjelaskan, tidak membuka seluruh tempatnya. Dari dua tingkat bangunan, hanya satu lantai yang beroperasi menyediakan layanan karaoke.
"Dia punya dua lantai, tapi pas saya cek kemarin satu saja sih yang buka. Di atas tutup total. Kita cek semua itu kemarin," kata Bambang.
Saat disidak, Bambang menyebut menemukan hanya satu ruangan karaoke yang ada pengunjung saat itu.
Kendati demikian, pihaknya tetap menyatakan manajemen Masterpiece melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Baca Juga: Karaoke Masterpiece Ahmad Dhani Disegel, Kadispar: Buka Nyolong-nyolong
"Karena kan belum boleh buka karaoke, jadi pelanggarannya PSBB. Ranahnya ada di Satpol PP," pungkasnya.
Sebelumnya, Bambang Ismadi mengatakan pihaknya sudah memanggil manajemen terkait hal ini. Setelah itu, ia sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 kepada pengelola Masterpiece.
"Sudah kita panggil, kemudian dari dinas pariwisata hanya bisa mengeluarkan surat peringatan 1 kalau belum pernah dikasih peringatan," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2020).
Bambang menjelaskan, Disparekraf hanya berhak memberikan surat peringatan.
Namun, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi agar tempat karaoke itu segera disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tak hanya penutupan, pengelola masterpiece juga akan diberikan denda maksimal Rp 35 juta sesuai dengan aturan pemberian sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
AS Akui Tentaranya Tak Berdaya Kawal Kapal Tanker Lewati Selat Hormuz
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak