Suara.com - YouTuber yang juga pengusaha muda asal Batam, Putra Siregar telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan. Kasus ini telah terjadi sejak 2017 dan baru disidangkan tiga tahun berselang.
Dalam sidang dakwaan tersebut, Putra Siregar menjadi sidang selama 15 menit.
"Saya menjalani sidang selama 15 menit," ujarnya dilansir dari Batamnews—jaringan Suara.com—Senin (10/8/2020).
Dalam dakwaan JPU, disebutkan disana terdakwa Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Disebutkan hasil penyelidikan Bea Cukai, diamankan uang tunai hasil penjualan Rp 7 juta. Selain itu terdapat 191 HP berbagai merk sebagai barang bukti.
Penindakan dilakukan Frengki Tokoro dan Agus Hatuaon dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta.
"Seluruh barang milik terdakwa dari Batam dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa mekanisme seharusnya, yakni tanpa membayar PPN dan PPh sesuai PermenKeu No 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk," tulis dakwaan.
Dalam perhitungan ahli kerugian Bea Cukai, Sriyono disebutkan jika PPN 10% x nilai impor = (10% x 150.416.684) = 15.041.668, serta PPh 7,5 % x nilai impor = (7,5% x 150.416.684) = Rp 11.281.251
Baca Juga: Siang Nanti, Bos PS Store Putra Siregar Bakal Diadili
Kerugian negara dihitung Bea Cukai sebesar Rp 26.322.919. Kejadian disebutkan di salah satu gerai PStore di Jakarta atau Putra Siregar Phone Shop alamat Jl Raya Condet No 1 (Jl Munggang Depan Holland Bakery) Jaktim pada Jumat 10 November 2017 pukul 01.30
Pasal terkait menyebutkan jika Putra Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
Putra Siregar sebagai Direktur PT Putra Siregar Merakyat alamat Perum Garden Masyeba Blok E no 13A RT 002/005, Kelurahan Taman Baloi, Kota Batam menjadi terdakwa pada kasus yang terjadi 3 tahun silam itu.
"Saya berharap perkara ini cepat selesai dan kita serahkan kepada pengadilan semoga bisa memutuskan seadil-adilnya," ucapnya.
Salah satu kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menegaskan, kliennya tak akan mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.
Sementara menanggapi dakwaan JPU, menurutnya kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.
Berita Terkait
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
-
Curhat Merasa jadi Janda, Istri Putra Siregar Malah Dicibir
-
Diungkap Putra Siregar, Rizky Billar Bereaksi Usai Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
-
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Isi Amplop Terkuak! Kubu Roy Suryo Yakin 99 Persen Itu Ijazah Palsu Jokowi: Ada Foto Pria Berkumis
-
7 Fakta Kunci Pemeriksaan Gus Yaqut di KPK, Dicecar 9 Jam soal Kuota Haji
-
Bukan Karena Selebgram LM! Pengacara Tegaskan Penyebab Cerai Atalia-Ridwan Kamil Isu Privat
-
Polisi Sebut Ruko Terra Drone Tak Dirawat Rutin, Tanggung Jawab Ada di Penyewa
-
Rocky Gerung Ungkap Riset KAMI: Awal 2026 Berpotensi Terjadi Crossfire Antara Elit dan Rakyat
-
Menkes Dorong Ibu Jadi Dokter Keluarga, Fokus Perawatan Sejak di Rumah
-
Polemik Lahan Tambang Emas Ketapang Memanas: PT SRM Bantah Penyerangan, TNI Ungkap Kronologi Berbeda
-
Grup MIND ID Kerahkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Bencana ke Sumatra hingga Jawa Timur
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat