Suara.com - YouTuber yang juga pengusaha muda asal Batam, Putra Siregar telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/8/2020).
Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan. Kasus ini telah terjadi sejak 2017 dan baru disidangkan tiga tahun berselang.
Dalam sidang dakwaan tersebut, Putra Siregar menjadi sidang selama 15 menit.
"Saya menjalani sidang selama 15 menit," ujarnya dilansir dari Batamnews—jaringan Suara.com—Senin (10/8/2020).
Dalam dakwaan JPU, disebutkan disana terdakwa Putra Siregar melanggar Pasal 103 huruf d UU RI nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
Disebutkan hasil penyelidikan Bea Cukai, diamankan uang tunai hasil penjualan Rp 7 juta. Selain itu terdapat 191 HP berbagai merk sebagai barang bukti.
Penindakan dilakukan Frengki Tokoro dan Agus Hatuaon dari Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jakarta.
"Seluruh barang milik terdakwa dari Batam dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa mekanisme seharusnya, yakni tanpa membayar PPN dan PPh sesuai PermenKeu No 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk," tulis dakwaan.
Dalam perhitungan ahli kerugian Bea Cukai, Sriyono disebutkan jika PPN 10% x nilai impor = (10% x 150.416.684) = 15.041.668, serta PPh 7,5 % x nilai impor = (7,5% x 150.416.684) = Rp 11.281.251
Baca Juga: Siang Nanti, Bos PS Store Putra Siregar Bakal Diadili
Kerugian negara dihitung Bea Cukai sebesar Rp 26.322.919. Kejadian disebutkan di salah satu gerai PStore di Jakarta atau Putra Siregar Phone Shop alamat Jl Raya Condet No 1 (Jl Munggang Depan Holland Bakery) Jaktim pada Jumat 10 November 2017 pukul 01.30
Pasal terkait menyebutkan jika Putra Siregar menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
Putra Siregar sebagai Direktur PT Putra Siregar Merakyat alamat Perum Garden Masyeba Blok E no 13A RT 002/005, Kelurahan Taman Baloi, Kota Batam menjadi terdakwa pada kasus yang terjadi 3 tahun silam itu.
"Saya berharap perkara ini cepat selesai dan kita serahkan kepada pengadilan semoga bisa memutuskan seadil-adilnya," ucapnya.
Salah satu kuasa hukum Putra Siregar, Rizki Rizgantara menegaskan, kliennya tak akan mangkir dari proses hukum tindak kepabeanan yang menjerat.
Sementara menanggapi dakwaan JPU, menurutnya kliennya tak mengetahui bahwa handphone yang dibeli dari seseorang bernama Jimmy tersebut merupakan barang ilegal.
Berita Terkait
-
Daftar Bisnis Septia Siregar dan Putra Siregar, Pasangan di Balik PStore
-
Curhat Merasa jadi Janda, Istri Putra Siregar Malah Dicibir
-
Diungkap Putra Siregar, Rizky Billar Bereaksi Usai Lesti Kejora Dipolisikan Yoni Dores
-
Kata Putra Siregar Soal Laporan Yoni Dores ke Lesti Kejora
-
Alasan Rizky Billar Rahasiakan Wajah dan Nama Anak Keduanya, Ternyata Akan Diperlihatkan di TV
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat