"Pada November 2019, Turah tidak menyangkal pengakuan pelecehan seksual yang dilakukan olehnya," tulis Jehian Panangian Sijabat di Twitter.
"Saya sebagai manajer dari TP merasa malu dan gagal mendidik talent. Menyatakan penyesalan terhadap korban," sambungnya.
Sanksi yang diterima Turah Parthayana
Kejadian itu kemudian diketahui Gokma dan telah dimediasi oleh Ketua Permari tersebut.
"TP memohon maaf dan bersedia menerima sanksi. Yaitu berupa pengunduran dirinya dari PPI (Perhimpunan Pelajar Indonesia) Universitas Negeri Tomsk, Rusia. Serta dikeluarkan dari kepanitiaan yang dijalani," papar Jehian.
Turah Parthayana kemudian mengasingkan diri. Ia tidak melakukan kontak dengan mahasiswa di Tomsk. "Dilakukan sebagai tanda penyesalan," imbuh Jehian.
Berdasarkan keterangan dari Gokma dan Turah Parthayana, kasus pelecehan seksual sebenarnya tidak ingin disebar. Alasannya karena ingin menjaga nama baik J, sebagai korban.
"Tapi melihat thread yang dibuat Sandi (akun @sandi_sa119), mungkin J berubah pikiran," jelas sang manajer.
Baca Juga: Trending, Tretan Muslim dan Coki Sindir Menohok 4 YouTuber Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas