Akan tetapi, belakangan diketahui kalau pelaku pengeroyokan tersebut bukanlah EF. Keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, namun hingga saat ini belum ada perkembangan yang berarti.
4. Penyiksaan Sarpan, Saksi Pembunuhan Yang Dipaksa Mengaku Tersangka
Dugaan kasus penyiksaan terhadap Sarpan, warga sipil yang dilakukan oleh personel Percut Sei, Sumatera Utara, pada 27 Juli 2020. Mulanya, Sarpan hanya menjadi saksi pembunuhan yang terjadi di Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik Desa Sei Rotan.
Akan tetapi Sarpan malah ditangkap dan ditahan oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan karena dituduh tindak pidana pembunuhan.
Diduga saat proses penyidikan dan penahanan tersebut, Sarpan mengalami praktik-praktik penyiksaan berupa pemukulan dan intimidasi agar korban mengakui tindak pidana yang disangkakan tersebut.
"Yang mana akibat dari dugaan praktik penyiksaan tersebut, korban mengalami luka-luka pada bagian wajah dan sekujur tubuhnya," ujarnya.
5. Penyiksaan Anggota Polresta Balerang Terhadap Henry Alfaree Hingga Meninggal Dunia
Henry Alfaree Bakari (38) menjadi salah satu korban dugaan tindak penyiksaan di Belakang Padang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 6 Agustus 2020.
Saat itu, Henry yang tengah berada di kelong ikan didatangi beberapa anggota kepolisian tanpa dilengkapi surat penangkapan. Keesokan harinya, anggota polisi dari kesatuan Polresta Balerang datang ke rumah Henry untuk melakukan penggeledahan.
Baca Juga: KontraS Soroti 13 Kasus Penganiayaan Oleh Polisi Dalam Lima Bulan Terakhir
Saat itu, keluarga korban melihat wajah Henry tampak lebam dan memar. Berdasarkan saksi warga, Henry juga tampak terlihat lemas, berjalan pincang dan mengeluh kehausan.
Tepat pada 8 Agustus, Henry menghembuskan nafas terakhir dengan luka lebam yang membekas di sekujur tubuhnya.
Segenap organisasi masyarakat sipil pembela HAM itu berpandangan jika tindakan anggota Polri yang kerap melakukan penyiksaan itu merupakan bentuk pelanggaran baik dalam aturan internal di kepolisian ataupun peraturan perundang-undangan.
Peraturan yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Oleh karena itu, KontraS, Lembaga Bantuan Hukum LBH Jakarta, Imparsial dan Lokataru mendesak Kapolri untuk menyelesaikan masalah praktik penyiksaan dengan menindak anggotanya yang terlibat.
"Penindakan terhadap anggota yang melakukan penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses etik atau disiplin tetapi juga harus berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
Misteri Hilangnya Reno dan Farhan: KontraS Tuntut Polda Metro Jaya Tindak Cepat!
-
Sebulan Hilang Usai Aksi 'Agustus Kelabu', KontraS Desak Polda Metro Serius Cari Reno dan Farhan!
-
Kontras Sebut Ada 4 Tuntutan Besar dalam Peringatan 1 Bulan Tewasnya Affan Kurniawan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan