Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS, LBH Jakarta, Imparsial dan Lokataru membeberkan kasus dugaan praktik-praktik penyiksaan dan perbuatan tidak manusiawi oleh anggota kepolisian dalam proses penegakan hukum.
Salah satu tindakan keji aparat kepolisian dalam proses penegakan hukum ialah membungkus kepala seorang tersangka hingga tidak sadarkan diri.
Berdasarkan catatan KontraS dalam lima bulan terakhir, setidaknya ada 13 orang yang menjadi korban dari lima peristiwa kasus.
Salah satu kasusnya adalah dugaan praktik penyiksaan ketika penangkapan Muhammad Riski Riyanto (21) dan Rio Imanuel Adolof (23) oleh anggota Polres Tangerang pada 9 April 2020.
Saat itu terdapat 10 orang polisi dari Polres Tangerang tanpa kenakan seragam dan mengintimidasi dua warga tersebut.
"Korban diintimidasi dengan senjata laras panjang. Selain itu, kepala korban juga dipukul menggunakan helm sebanyak dua kali," kata Andi Muhammad Rezaldy, peneliti KontraS dalam diskusi daring, Rabu (12/8/2020).
Riski dan Rio lalu dibawa sembari dipukul, ditendang, diborgol menggunakan kabel tie hingga membuat menahan aliran darahnya hingga tangannya membengkak.
Tak hanya itu, keduanya juga sempat dipukul dengan besi di beberapa bagian tubuh dan kepalanya dibungkus hingga tidak sadarkan diri.
KontraS tindakan polisi yang kerap melakukan penyiksaan itu merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan disiplin kepolisian serta peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Penegakan Hukum Diakali Djoko Tjandra, Pimpinan DPR Minta Aparat Belajar
Di antaranya UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat, KUHP, KUHAP, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.
Oleh karena itu, KontraS, LBH Jakarta Imparsial dan Lokataru mendesak Kapolri untuk menyelesaikan kasus praktik penyiksaan dengan menindak anggotanya yang terlibat.
"Penindakan terhadap anggota polisi yang melakukan penyiksaan tidak boleh berhenti pada proses etik atau disiplin, tetapi juga harus berlanjut pada proses pertanggungjawaban pidananya," ujarnya.
Mereka juga mendesak Kapolri untuk memastikan seluruh jajarannya membuka akses dan menindaklanjuti laporan korban dan keluarga korban penyiksaan.
"Proses ini tidak menutup kewajiban dari penyidik untuk aktif melakukan penyelidikan atau penyidikan atas dugaan penyiksaan sebab penyiksaan merupakan bukan delik aduan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Jangan Zalim! Jaksa dan Polisi Disentil Prabowo, Ingatkan Kasus Anak SD Ditangkap karena Curi Ayam
-
Kejagung dan Polisi Kena Ulti Presiden Prabowo: Jangan Kriminalisasi Sesuatu yang Tidak Ada
-
400 Ribu Ojol Direkrut Jadi 'Mata' Polisi di Jalanan, Kapolri Siapkan Tombol Darurat di Aplikasi!
-
Sebut Aparat Tak Paham, Kontras: Penerapan Undang-Undang TPKS Masih Banyak Banget Catatannya
-
Eksekusi Silfester Matutina Mandek, Kejaksaan Dinilai Tebang Pilih Jalankan Hukum
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
5Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Mendagri dan Kepala BNN Bahas Penguatan Sinergi Penanggulangan Narkoba
-
Polri Ungkap Modus Baru Narkoba: Obat Bius Legal 'Etomidate' Diubah Jadi Cairan Vape
-
Kesehatan Jadi Tameng? KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Kusnadi di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim
-
9 TPU di Jakarta Selatan Penuh, Sistem Makam Tumpang Jadi Solusi Utama
-
Meme Bahlil Makin Menjadi-jadi Usai Diancam UU ITE, Underbow Golkar Polisikan Sejumlah Akun Medsos
-
Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG