Suara.com - Pria India, Abdul Mujahed, melaporkan sang istri, Sk Zoya Khan ke polisi dengan tuduhan menjual putranya.
Menyadur India Times, Kamis (13/8/2020), bayi mungil berusia dua bulan itu dijual seharga 45 ribu rupee atau sekitar Rp 8,9 juta.
Zoya dan empat terdakwa lain kini telah ditangkap polisi atas laporan yang dibuat Mujahed pada 11 Agustus lalu.
Selain Zoya, empat terdakwa itu adalah Aisyah Jabeen, Shameem Begum dan Siraj Begum, Sk Mohammed dan sang Istri, Tabassum. Dua nama terakhir bertindak sebagai mediator.
Dalam keterangan pada polisi, Sk Mohammed dan Tabassum mengaku menjadi perantara dan menjual bayi laki-laki itu ke tetangganya.
Sementara Zoya Khan, dalam pengakuannya, mengatakan terpaksa menjual sang putra lantaran kesulitan ekonomi sejak ditinggal suami.
Zoya dan Mujahed dikabarkan sempat bertengkar pada 3 Agustus. Perkara itu membuat Mujahed meninggalkan sang istri ke rumah orang tuanya.
Perlakuan Mujahed disinyalir membuat Zoya kesal. Dia sempat mengupayakan solusi terbaik kepada suami namun tak menemui titik temu.
Kondisi itu diakuinya jadi pemacu yang membuatnya berani dan tega menjual putra kesayangannya tersebut.
Baca Juga: Sampai Nafas Terakhir, Ini 'Siksaan' yang Dirasakan Otong di Markas Polisi
Saat itu, Zoya setuju menjual putranya dengan harga Rp 8,9 juta dan menyerahkannya kepada mediator pada pekan pertama Agustus 2020.
Namun, tindakannya langsung diketahui Mujahed yang memutuskan pulang ke rumah pada 8 Agustus.
Saat berada di rumah, Mujahed menanyakan kabar bayi kecil itu. Zoya tak bisa mengelak dan mengaku telah menjualnya.
Menindaklanjuti laporan yang ada, polisi kekinian telah menemukan bayi laki-laki itu di Chanchalguda. Anak kecil itu berada di rumah perempuan bernama Ayesha.
Saat ini, bayi yang tak disebutkan namanya itu telah dikembalikan kepada keluarga. Sementara, Ayesha selaku pembeli, telah ditangkap bersama terdakwa lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?