Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 perlu ditingkatkan.
Karena itu, dia meminta adanya Satuan Petugas (Satgas) Covid-19 di berbagai tingkat.
Bahkan, dia juga meminta agar tiap keluarga memiliki satu orang Satgas.
Tujuannya untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan oleh orang-orang di rumahnya.
"Kita minta setiap rumah tunjuk satu orang sebagai kader Covid-19 atau sebagai satgas," ucap Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Selain mengawasi, Satgas juga memberikan pemahaman akan bahaya penularan Covid-19 jika tak menerapkan protokol.
Di antaranya seperti penggunaan masker ketika berakrifitas dan menjaga jarak aman.
"Untuk senantiasa melaksanakan protokol covid-19 di antaranya memakai masker tiap hari kemudian cuci tangan dan jaga jarak," paparnya.
Menurutnya tindakan ini perlu dilakukan demi mendorong keikutsertaan masyarakat di tingkat terkecil dalam memutus penularan Covid-19.
Baca Juga: Perketat PSBB, Wagub DKI Sebut Aparat Bakal Diterjunkan Banyak
"Di unit terkecil di rumah masing sudah disiplin patuh dan taat insya Allah di unit yang lebih besar lagi kita patuh dan taat juga," katanya.
Sebelumnya, Riza Patria mengatakan di perpanjangan masa PSBB transisi keempat ini, aturan akan diperketat.
Salah satu caranya adalah dengan menerjunkan aparat keamanan sebanyak mungkin.
Riza menyebut nantinya para aparat akan melakukan pengawasan pada kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Tindakan ini disebutnya perlu diambil karena masyarakat kerap berkerumun meski sudah diimbau untuk tidak melakukannya.
Penerjunan aparat itu, kata Riza, juga akan berbarengan dengan pembuatan berbagai aturan lainnya.
"Kerumunan yang meningkat itu nanti kita carikan solusinya. Sedang disiapkan regulasi dan menghadirkan aparat sebanyak mungkin, termasuk kita akan lebih tegas lagi, keras lagi dalam menegakkan aturan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Ia menuturkan, dalam mengetatkan PSBB pihaknya sedang membuat aturan sanksi progresif. Nantinya regulasi itu akan menjadi ancaman bagi kegiatan restoran, perkantoran, dan lainnya agar patuh pada protokol kesehatan.
"Termasuk kita sedang susun regulasi adanya denda progresif bagi unit-unit kegiatan, resto, hotel, perkantoran dan lain-lain yang melanggar," jelasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard