Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya akan memperketat aturan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kali ini. Bahkan ia mengklaim akan menerapkan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.
Riza mengatakan sanksi pidana dari awal sudah tertulis dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran PSBB. Karena itu ia menyebut penindakan lebih tegas ini bisa saja dijalankan.
"Sanksi pidana sudah ada dalam Pergub sebelumnya. Pergub 41 ada sanksi pidana cuma selama ini belum kita berlakukan," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Politisi Gerindra ini menjelaskan di dalam Pergub itu terdapat empat sanksi termasuk pidana. Mulai dari sanksi sosial, denda, dan teguran tertulis yang berujung penyegelan atau pencabutan izin.
"Kemudian sanksi kerja sosial, sanksi denda, sanksi pidana. Dimungkinkan adanya sanksi pidana kita akan lihat," kata Riza.
Sebelum diterapkan, Riza mengaku pihaknya sudah berdiskusi dengan lembaga penegak hukum. Mereka disebutnya sudah sepakat pelanggaran PSBB bisa dianggap tindakan pidana.
"Kemarin juga sudah didiskusikan sama Kajati, Kapolda, dimungkinkannya adanya sanksi pidana," jelas Riza.
Kendati demikian, Riza mengaku belum memastikan kapan sanksi pidana bakal diterapkan. Bahkan ia menyebut jika perlu tak perlu diterapkan.
"Kita enggak ingin sanksi ini berlaku. Untuk itu kita minta masyarakat lebih disiplin dan patuh supaya kita bisa putus penyebaran rantai Covid-19," pungkasnya.
Baca Juga: Wacana Sanksi Progresif di DKI, 2 Kali Tak Pakai Masker Kena Rp 500 Ribu
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1.
Perpanjangan PSBB masa transisi ini dilakukan selama 14 hari sejak tanggal 14 sampai 27 Agustus mendatang. Karena masih fase 1, aturan PSBB yang diterapkan pada masa perpanjangan ini masih sama dengan yang sekarang diterapkan.
"Dengan mempertimbangkan segala kondisi, setelah kami berkonsultasi dengan pakar kesehatan khususnya epidemiolog, dan berkoordinasi dengan jajaran Forkopimda pada sore tadi, kami memutuskan untuk kembali memperpanjang PSBB Masa Transisi di fase pertama ini untuk keempat kalinya," ujar Anies melalui keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Berita Terkait
-
Wagub DKI Ahmad Riza: Rusun Bisa Jadi Solusi Kebakaran di Pemukiman Padat
-
Dukung Kenaikan Tarif Ojol, Wagub DKI: Insyaallah Bisa Tingkatkan Jumlah Penumpang Angkutan Umum
-
Baru Dengar Anies Dituntut Cabut Pergub Penggusuran yang Dibuat Ahok, Wagub DKI: Nanti Kita Pelajari
-
Resmi Ditutup, Jakarta Fair 2022 Dihadiri 6,9 Juta Pengunjung Selama 39 Hari
-
Masyarakat Padati Jakarta Fair saat Malam HUT DKI ke-495
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka
-
Mendagri Sambut Kunjungan CIO Danantara, Bahas Pendidikan dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
-
Nasib 7 Pekerja Freeport Tertimbun Longsor: Titik Terang Belum Juga Muncul, Komunikasi Terputus!