Suara.com - Anggota Ombudsman Indonesia, Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020).
Alasan Alvin Lie melayangkan gugatan itu karena tindakan perusahaan Indosat tersebut seringkali mengirimkan pesan singkat atau sms penawaran secara masif hingga mengganggu konsumen.
Alvin yang dibantu oleh kuasa hukumnya Dr. David Tobing telah mendaftarkan gugatannya tersebut dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst.
Adapun masifnya pengiriman sms penawaran tersebut terjadi pada waktu yang tidak patut.
"Tindakan Indosat yang sering mengirimkan sms penawaran yang menggangu secara masif, terus menerus dan pada dini hari adalah perbuatan melawan hukum," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (15/8/2020).
Alvin menceritakan, mulanya Indosat berulang kali mengirimkan sms penawaran sejak Februari 2020.
Pengiriman sms pun dilakukan pada waktu yang tidak wajar yakni saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 WIB sampai 02.30 WIB.
Sebelum sampai ke pengadilan, Alvin masih menyempatkan untuk mengadu melalui akun media sosial Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020.
PT Indosat kala itu menyampaikan permohonan maafnya dan akan melakukan evaluasi. Memang sms penawaran itu sempat terhenti.
Baca Juga: Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari
Akan tetapi selang beberapa hari, Alvin kembali terganggu dengan sms penawaran yang kembali muncul secara berulang dan masif.
Ia kembali mengajukan komplain mulai dari Maret hingga Agustus 2020 baik melalui media sosial maupun customer Tergugat.
"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ujarnya.
Sebagai konsumen, Alvin berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Alvin menambahkan, bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, Kuasa Hukum Alvin, Dr. David Tobing menjelaskan bahwa Indosat telah melakukan kesalahan lantaran melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis mengakibatkan Alvin merasa terganggu.
Menurutnya, PT Indosat telah melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen dimana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Selain itu, Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) dimana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Berita Terkait
-
Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari
-
Tunjukkan Kepedulian Indosat Ooredoo ke Veteran
-
Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY
-
Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional
-
Kemendikbud Gandeng Indosat Sediakan Paket Internet Murah untuk Belajar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?