Suara.com - Pada Sabtu (15/8/2020), Dr. David Tobing, kuasa hukum penggugat dari Alvin Lie, anggota Ombudsman RI melayangkan rilis kepada media yang berisi gugatan kepada Indosat. Adapun isinya menyoal seringnya operator mengirimkan Short Message Service (SMS) penawaran pada dini hari secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis.
Alvin Lie melalui kuasa hukumnya Dr. David Tobing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT INDOSAT TBK. (selaku Tergugat) dan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia (selaku Turut Tergugat) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2020
Gugatan diajukan sehubungan dengan terjadinya tindakan dari Indosat yang mengirimkan SMS berisi penawaran yang mengganggu pada waktu yang tidak patut. Demikian berdasar rilis yang diterima Suara.com.
Berikut isi dari rilis gugatan:
Permasalahan ini bermula sejak Februari 2020, di mana Indosat berulang kali mengirimkan pesan singkat (SMS) penawaran yang mengganggu kepada Penggugat. Iklan-iklan tersebut dikirimkan pada waktu yang tidak wajar, yakni pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur di rentang waktu pukul 18.00 – 02.30 WIB.
Selanjutnya karena merasa terganggu atas iklan-iklan tersebut, pada 26 Februari 2020, Penggugat menyampaikan keluhan kepada Tergugat melalui akun media sosial twitter (@IndosatCare) Tergugat. Atas keluhan tersebut, Tergugat menyatakan permohonan maaf dan akan melakukan evaluasi.
SMS penawaran yang mengganggu tersebut sempat berhenti beberapa hari, namun kemudian Tergugat kembali mengirimkan secara berulang dan masif. Penggugat pun telah kembali melakukan komplain berulang kali kepada Tergugat pada Maret hingga Agustus 2020, baik melalui media sosial maupun customer care Tergugat, di mana pada faktanya SMS penawaran yang mengganggu tersebut hingga Agustus 2020 masih dikirimkan secara masif dan berulang.
"Kenyamanan saya selaku konsumen sangat terganggu akibat SMS penawaran yang dilakukan Indosat pada dini hari dan pada saat pulang kerja, jam istirahat dan hari libur saya," ungkap Alvin, Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Alvin menambahkan bahwa sebagai konsumen dia berhak atas kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan jasa yang dipakainya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Hapus Fortnite, Apple dan Google Digugat Epic Games
Sementara itu Kuasa Hukum Alvin, Dr. David Tobing menjelaskan Indosat telah melakukan kesalahan karena melakukan penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis, mengakibatkan Penggugat merasa terganggu, dan hal tersebut melanggar pasal 15 UU Perlindungan Konsumen di mana Pelaku Usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Indosat juga telah melanggar Pasal 23 ayat 2 huruf a dan b Permenkominfo No. 9 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler (Permenkominfo) di mana tindakan Tergugat telah melanggar privasi dan merupakan penawaran yang mengganggu.
Menurut David, tindakan Tergugat yang tidak menghentikan SMS Penawaran yang melanggar privasi dan penawaran yang mengganggu adalah perbuatan melawan hukum, karena melanggar kewajiban hukum tergugat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkominfo yaitu dengan cara
b. memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya; dan
c. membangun sistem pengaduan/laporan konsumen
Akibat seluruh perbuatan melawan hukum yang dilakukan Indosat, yang telah menimbulkan kerugian imateril kepada penggugat serta guna mencegah adanya kerugian lebih lanjut, dalam petitumnya Penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Tergugat (Indosat) menghentikan SMS penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada Penggugat melalui pesan singkat/short message service (SMS).
Serta Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada Penggugat sebesar Rp 100 (seratus Rupiah)
Terima Kasih,
Kuasa Hukum Penggugat
Tag
Berita Terkait
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Buku Pelanggan adalah Bestie: The New Era, Ketika Pelanggan Bukan Lagi Raja
-
Cara Menonaktifkan SMS Banking BRI, Akses Langsung dari BRImo
-
Indosat Prediksi 14 Juta Pelanggan Mudik Lebaran 2026, Trafik Jaringan Diproyeksi Naik 18 Persen
-
Pascamerger XLSMART Tembus 73 Juta Pelanggan: Trafik Data Meledak 38%, Siap Kuasai Era 5G Nasional
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Penjualan Melambat, Produksi Konsol Nintendo Switch 2 Dipangkas
-
Skor AnTuTu Samsung Galaxy A57 5G Terungkap: Pakai Chip Exynos Anyar, Performa Kencang
-
9 HP Murah Spek Gaming 2026: RAM 8GB, Memori Besar, Anti Ngelag Mulai Rp1 Jutaan
-
Honor 600 Versi Global Muncul di Geekbench, Andalkan Snapdragon 7 Gen 4
-
50 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Maret 2026: Ada 700 Rank Up, Gems, dan Pemain UEFA
-
Resmi Rilis di Indonesia, Berapa Harga Samsung Galaxy A57 dan A37 Nanti?
-
Hargaa iPhone Terbaru Pasca Lebaran 2026, Naik hingga Rp1,5 Juta
-
58 Kode Redeem FF Max Terbaru 26 Maret 2026: Raih Skin Beat, Desert, dan 8 Luck Royale
-
Samsung Galaxy A57 5G dan A37 5G Resmi Rilis, Bawa Fitur AI Kelas Flagship dan Update hingga 6 Tahun
-
4 HP Murah Tahan Air Terbaru Maret 2026 dengan Sertifikasi IP68 dan IP69