Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk serta Menteri Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020). Hal itu lantaran ia menganggap pengiriman pesan singkat atau sms penawaran yang dilakukan perusahaan tersebut mengganggu dan melanggar hukum.
Kuasa hukum Alvin, Dr. David Tobing mengatakan, Indosat telah melakukan kesalahan lantaran penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis konsumen.
Menurutnya hal tersebut melanggar pasal 15 Undang-undang Perlindungan Konsumen di mana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Alvin sempat mengajukan keberatan melalui akun media sosial Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020.
Saat itu, Indosat meminta maaf dan bakal mengevaluasi diri.
Meski sempat terhenti beberapa waktu, namun pengiriman sms penawaran itu kembali dilakukan Indosat dengan metode yang sama yakni secara masif pada jam-jam yang sudah ditentukan.
Alvin pun kembali mengajukan keberatannya namun hasilnya tetap sama.
"Indosat tidak beritikad baik untuk menghentikan sms penawaran yang mengganggu kepada penggugat, meskipun pengguggat telah berulang kali mengajukan keberatan," kata David dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (15/8/2020).
Menurutnya, tindakan Indosat yang tidak menghentikan sms penawaran sehingga melanggar privasi dan melawan hukum.
Baca Juga: Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo
Karena seharusnya Indosat menjalankan kewajiban seperti memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya dan membangun sistem pengaduan atau laporan konsumen.
Hal itu diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkomimfo.
Gugatan telah disampaikan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst. Dalam petitumnya, Alvin selaku penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Indosat selaku tergugat untuk menghentikan sms penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada penggugat melalui pesan singkat atau sms.
Dalam gugatan itu juga meminta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp 100.
Berita Terkait
-
Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo
-
Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari
-
Tunjukkan Kepedulian Indosat Ooredoo ke Veteran
-
Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY
-
Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Baru Januari, Jalan Berlubang Sudah Picu Puluhan Kecelakaan di Jakarta: Satu Orang Tewas
-
Modifikasi Cuaca Dituding Bikin Iklim Kacau, BMKG Beri Penjelasan
-
Daftar 28 Rute Transjakarta yang Terdampak Banjir Hari Ini
-
Hujan Deras Sejak Kemarin, 17 RT di Jakarta Timur dan Barat Terendam Banjir
-
Ratusan Taruna Akpol Diterjunkan ke Aceh Tamiang: Bersihkan Jalan hingga Pulihkan Sekolah
-
Pembangunan 104 Sekolah Rakyat Permanen Tertahan: Terkendala Status Lahan!
-
Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Hari Ini, Wilayah Utara Waspada Angin Kencang
-
Dua Kakak Presiden Prabowo Kunjungi Sekolah Rakyat
-
Panduan Lengkap Manajemen Dapodik: Link Baru dan Solusi Kendala Login Server
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo