Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menggugat PT Indosat Tbk serta Menteri Komunikasi dan Informatika ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2020). Hal itu lantaran ia menganggap pengiriman pesan singkat atau sms penawaran yang dilakukan perusahaan tersebut mengganggu dan melanggar hukum.
Kuasa hukum Alvin, Dr. David Tobing mengatakan, Indosat telah melakukan kesalahan lantaran penawaran iklan secara masif, berulang dan dilakukan di waktu yang tidak wajar hingga mengganggu psikis konsumen.
Menurutnya hal tersebut melanggar pasal 15 Undang-undang Perlindungan Konsumen di mana pelaku usaha dalam menawarkan barang dan atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.
Alvin sempat mengajukan keberatan melalui akun media sosial Twitter @IndosatCare pada 26 Februari 2020.
Saat itu, Indosat meminta maaf dan bakal mengevaluasi diri.
Meski sempat terhenti beberapa waktu, namun pengiriman sms penawaran itu kembali dilakukan Indosat dengan metode yang sama yakni secara masif pada jam-jam yang sudah ditentukan.
Alvin pun kembali mengajukan keberatannya namun hasilnya tetap sama.
"Indosat tidak beritikad baik untuk menghentikan sms penawaran yang mengganggu kepada penggugat, meskipun pengguggat telah berulang kali mengajukan keberatan," kata David dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Sabtu (15/8/2020).
Menurutnya, tindakan Indosat yang tidak menghentikan sms penawaran sehingga melanggar privasi dan melawan hukum.
Baca Juga: Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo
Karena seharusnya Indosat menjalankan kewajiban seperti memasang sistem yang meminimalkan penyebaran pesan yang tidak semestinya dan membangun sistem pengaduan atau laporan konsumen.
Hal itu diatur dalam Pasal 23 ayat 3 huruf b dan c Permenkomimfo.
Gugatan telah disampaikan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 464/Pdt.G/2020/PN JKT.Pst. Dalam petitumnya, Alvin selaku penggugat meminta agar Majelis Hakim menghukum Indosat selaku tergugat untuk menghentikan sms penawaran yang mengganggu dalam bentuk apapun kepada penggugat melalui pesan singkat atau sms.
Dalam gugatan itu juga meminta menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi imateril kepada penggugat sebesar Rp 100.
Berita Terkait
-
Gegara SMS Penawaran, Anggota Ombudsman Gugat Indosat dan Menkominfo
-
Pelanggan Gugat Indosat: Sering Kirim SMS Penawaran Dini Hari
-
Tunjukkan Kepedulian Indosat Ooredoo ke Veteran
-
Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY
-
Jokowi Protes Programnya Sendiri soal Bandara Internasional
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Kesal Tak Diberi Uang, Pria di Pati Diduga Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar