Suara.com - Sebanyak 292 orang warga binaan Rutan Klas 1 Kota Makassar di Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi.
Remisi tersebut diberikan pada hari peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada hari ini, Senin 17 Agustus 2020.
Kepala Rutan Klas 1 Makassar Sulistyadi mengemukakan saat ini terdapat 1.629 orang warga binaan yang ditampung di Rutan Makassar. Namun, yang mendapat remisi pada perayaan HUT kemerdekaan RI ke-75 ini hanya 292 orang.
Dari 292 orang ini, kata dia, mendapat besaran remisi yang berbeda-beda, yakni 69 orang mendapat remisi 3 bulan, 122 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan 111 orang lagi mendapat remisi 1 bulan.
"Orang dan dapat remisi 292 orang. Dan semuanya ini adalah remisi umum yaitu yang diberikan pada peringatan hari kemerdekaan dan setelah mendapat remisi, masih ada pidana yang harus dijalani," kata Sulistyadi di Rutan Klas 1 Makassar, Senin (17/8/2020).
Selain memberikan remisi, kata dia, pihaknya juga melakukan barang-barang yang secara aturan tidak diperbolehkan berada di dalam Rutan Makassar.
"Kegiatan razia dari Januari sampai Agustus 2020 ini. Dan banyak barang-barang yang kami temukan yaitu barang-barang tidak dibolehkan berada dalam rutan seperti benda tajam, alat komunikasi dan lainnya," jelas dia.
Sebagai gantinya, lanjut Sulistyadi, warga binaan yang ingin menghubungi kerabat atau keluarga mereka dapat menggunakan Warung Telekomunikasi Khusus Warga Binaan Permasyarakatan (Wartel Suspas) yang telah disediakan di dalam Rutan Makassar.
"Dan alangkah baiknya untuk komunikasi dan warga tidak perlu menggunakan hp sendiri. Tapi bisa menggunakan wartel suspas," katanya.
Baca Juga: Beri Remisi 119.175 Napi di Hari Kemerdekaan, Negara Hemat Rp 176 Miliar
Sulistyadi menerangkan lolosnya barang-barang yang ditindak tersebut merupakan barang yang diselundupkan para napi secara ilegal dengan tujuan untuk memperoleh kebebasan.
"Namanya juga usaha, mereka selalu berusaha untuk bisa mendapatkan hal-hal yang dia inginkan. Karena dengan pidana hilang kemerdekaan maka kebutuhan untuk perayaan diri tentunya tidak bisa," kata dia.
"Dan selalu kita selidiki, kita lakukan pendalaman. Kalau hal ini terkait dengan petugas, tentu ada hukuman atau sanksi secara administrasi secara kepegawaian. Sanksinya bisa dipecat, kalau ada indikasi terkait pidana bisa dihukum," katanya.
Selain itu, untuk peredaran seperti obat-obatan terlarang dan sabu-sabu di Rutan Klas 1 Makassar, katanya, pihaknya juga sudah berusaha untuk melakukan pencegahan.
"Kami selalu bersikap waspada terhadap hal-hal tersebut, meskipun kelihatan tenang kami tetap bersikap waspada," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi umum I dan II kepada 119.175 narapidana yang ada di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak