Suara.com - Sebanyak 292 orang warga binaan Rutan Klas 1 Kota Makassar di Kecamatan Rappocini, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat remisi.
Remisi tersebut diberikan pada hari peringatan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia pada hari ini, Senin 17 Agustus 2020.
Kepala Rutan Klas 1 Makassar Sulistyadi mengemukakan saat ini terdapat 1.629 orang warga binaan yang ditampung di Rutan Makassar. Namun, yang mendapat remisi pada perayaan HUT kemerdekaan RI ke-75 ini hanya 292 orang.
Dari 292 orang ini, kata dia, mendapat besaran remisi yang berbeda-beda, yakni 69 orang mendapat remisi 3 bulan, 122 orang mendapat remisi 2 bulan. Sedangkan 111 orang lagi mendapat remisi 1 bulan.
"Orang dan dapat remisi 292 orang. Dan semuanya ini adalah remisi umum yaitu yang diberikan pada peringatan hari kemerdekaan dan setelah mendapat remisi, masih ada pidana yang harus dijalani," kata Sulistyadi di Rutan Klas 1 Makassar, Senin (17/8/2020).
Selain memberikan remisi, kata dia, pihaknya juga melakukan barang-barang yang secara aturan tidak diperbolehkan berada di dalam Rutan Makassar.
"Kegiatan razia dari Januari sampai Agustus 2020 ini. Dan banyak barang-barang yang kami temukan yaitu barang-barang tidak dibolehkan berada dalam rutan seperti benda tajam, alat komunikasi dan lainnya," jelas dia.
Sebagai gantinya, lanjut Sulistyadi, warga binaan yang ingin menghubungi kerabat atau keluarga mereka dapat menggunakan Warung Telekomunikasi Khusus Warga Binaan Permasyarakatan (Wartel Suspas) yang telah disediakan di dalam Rutan Makassar.
"Dan alangkah baiknya untuk komunikasi dan warga tidak perlu menggunakan hp sendiri. Tapi bisa menggunakan wartel suspas," katanya.
Baca Juga: Beri Remisi 119.175 Napi di Hari Kemerdekaan, Negara Hemat Rp 176 Miliar
Sulistyadi menerangkan lolosnya barang-barang yang ditindak tersebut merupakan barang yang diselundupkan para napi secara ilegal dengan tujuan untuk memperoleh kebebasan.
"Namanya juga usaha, mereka selalu berusaha untuk bisa mendapatkan hal-hal yang dia inginkan. Karena dengan pidana hilang kemerdekaan maka kebutuhan untuk perayaan diri tentunya tidak bisa," kata dia.
"Dan selalu kita selidiki, kita lakukan pendalaman. Kalau hal ini terkait dengan petugas, tentu ada hukuman atau sanksi secara administrasi secara kepegawaian. Sanksinya bisa dipecat, kalau ada indikasi terkait pidana bisa dihukum," katanya.
Selain itu, untuk peredaran seperti obat-obatan terlarang dan sabu-sabu di Rutan Klas 1 Makassar, katanya, pihaknya juga sudah berusaha untuk melakukan pencegahan.
"Kami selalu bersikap waspada terhadap hal-hal tersebut, meskipun kelihatan tenang kami tetap bersikap waspada," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan remisi umum I dan II kepada 119.175 narapidana yang ada di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan