Suara.com - Seorang pengendara sepeda motor nomor polisi R 2073 RL luka berat dan penumpangnya meninggal dunia setelah dihajar mobil Lexus nomor polisi B 805 HIU di Jalan Palmerah, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (17/8/2020), dini hari.
Pengemudi mobil bernama Christiady Hutama (28) pun merasakan bogem mentah usai diamuk massa yang marah melihat kejadian itu.
Ketika dihubungi jurnalis Suara.com, Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Lilik Sumardi mengatakan Christiady bisa diselamatkan setelah polisi datang dan menjauhkannya dari amukan warga.
Christiady kemudian dibawa ke kantor Polres Metro Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, kata Lilik, tidak ditemukan bukti obat-obatan atau alkohol saat Christiady mengemudi.
"Nggak mabuk, nggak. Saya tanya dia jawab sadar. Dia cuma mengantuk," kata dia.
Ketika kecelakaan terjadi, mobil Lexus menuju selatan sekitar jam 01.30 WIB.
Sesampainya di depan Pasar Palmerah, Lexus menabrak sepeda motor yang dikemudikan Sunanto.
"Pengemudi sepeda motor (Sunanto) mengalami luka pada bagian kepala memar, setelah kejadian korban dibawa ke RS Pelni Petamburan. Sementara pembonceng kendaraan sepeda motor bernama Rosiyah mengalami luka pada bagian kepala memar, setelah kejadian korban dibawa ke RS Pelni Petamburan kemudian meninggal dunia di RS tersebut," kata Lilik.
Mobil Lexus mengalami ringsek bagian depan serta kaca bagian samping pecah. "Kendaraan sepeda motor nomor R 2073 RL mengalami kerusakan pada bagian belakang pecah, velg ban belakang bengkok," kata Lilik.
Baca Juga: Diduga Ngantuk, Pengemudi Mobil Lexus Tabrak Pegendara Motor Hingga Tewas
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen