Keputusan ini diambil setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kami merevisi SKB untuk memperbolehkan (zona kuning dan hijau), itu kata kuncinya, memperbolehkan bukan memaksakan, memperbolehkan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (7/8/2020).
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan jika sebelumnya hanya zona hijau yang boleh membuka sekolah, saat ini pemerintah menambah pembukaan sekolah ke zona kuning.
Berdasarkan catatan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 3 Agustus 2020 di zona kuning dan hijau berjumlah 276 kabupaten/kota dan terdapat 43 persen peserta didik di dalamnya.
Nadiem menegaskan keputusan pembukaan sekolah harus melalui izin dan pengawasan yang ketat dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid-19 setempat, dan yang paling penting persetujuan dari orang tua untuk mengembalikan pendidikan anaknya ke sekolah.
"Kami masih mementingkan otonomi dan prerogatif setiap pemerintah daerah, komite sekolah, kepala sekolah, dan setiap orang tua di Indonesia harus dengan persetujuan semuanya," jelasnya.
Nadiem memaparkan kebijakan ini ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD/MI/SLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas (SMA/MK/SMK/MAK).
Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini Formal (PAUD/TK/RA/TLKB/BA), dan non-formal (KB/TPA/SPS) baru bisa dimulai dua bulan setelah sekolah-sekolah jenjang di atasnya membuka sekolah.
Baca Juga: 18 Agustus Sekolah Dibuka di Serang, Seluruh Guru Rapid Test
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Prabowo Naikkan Anggaran Riset 50 Persen Jadi Rp12 Triliun, Fokus pada Swasembada Pangan dan Energi
-
Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Tak Langgar Prosedur, Pemprov: Itu Berdiri di Atas Tanah Kita
-
KPA: Konflik Agraria Naik 15 Persen di Tahun Pertama Prabowo, Kekerasan Aparat Melonjak
-
OPM Tembaki Pesawat Hercules, Wapres Gibran Batal ke Yahukimo dan Balik ke Jakarta
-
Buntut Kasus Aurelie Moeremans, Komisi XIII DPR Akan Gelar Rapat Gabungan Bahas 'Child Grooming'
-
AS Kirim USS Abraham Lincoln ke Timur Tengah, Ancam Keamanan Iran?
-
4 Oknum Polisi di Madiun Terlibat Kasus Peredaran Narkoba
-
Kejati Bengkulu Dalami Dugaan Mark Up Proyek PLTA, Dokumen Disita dari Tiga Lokasi
-
Refly Harun Bongkar 7 Keberatan di Kasus Ijazah Jokowi: Ijazah Asli Justru Makin Meragukan
-
Momen Haru Sidang Kasus Demo Agustus, Ayah Terdakwa Peluk Anak di PN Jakut