Suara.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, mengatakan, Kemendikbud sudah mendapatkan laporan dari berbagai daerah soal timbulnya klaster-klaster baru yang disebabkan oleh pembukaan kembali satuan pendidikan atau sekolah di zona kuning. Menurutnya, hal ini bukan terjadi pada Agustus, yaitu ketika penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, melainkan akumulasi kejadian dari Maret - Agustus.
Beberapa waktu lalu, Kemendikbud bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini disebut sebagai SKB empat menteri.
“Kami sudah memberikan instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Selain itu, kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya, dalam pertemuan telekonferensi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, sekolah yang berada di zona kuning dan hijau diputuskan untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Hal ini kemudian menuai kekhawatiran terhadap adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama di kedua zona tersebut.
Menurut Jumeri, sebelum satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning memutuskan sistem belajar tatap muka, sekolah wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan.
Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda/kanwil, kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua. Jika orangtua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” tegas Jumeri.
Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Rapid Test Siswa
Berita Terkait
-
Bamsoet di Sidang Tahuna MPR: Dampak Ekonomi Akibat Corona Buruk Sekali
-
Serikat Guru: Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Tak akan Efektif
-
Studi Membuktikan Obat Kumur Dapat Mengurangi Penyebaran Infeksi Covid-19
-
Puluhan Warga Bandung akan Disuntik Vaksin Corona Sinovac, Ini 5 Lokasinya
-
Warga Amerika Serikat Dijamin Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah