Suara.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jumeri, mengatakan, Kemendikbud sudah mendapatkan laporan dari berbagai daerah soal timbulnya klaster-klaster baru yang disebabkan oleh pembukaan kembali satuan pendidikan atau sekolah di zona kuning. Menurutnya, hal ini bukan terjadi pada Agustus, yaitu ketika penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, melainkan akumulasi kejadian dari Maret - Agustus.
Beberapa waktu lalu, Kemendikbud bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian terhadap panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini disebut sebagai SKB empat menteri.
“Kami sudah memberikan instruksi agar pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat. Selain itu, kepala sekolah harus mengisi daftar periksa pencegahan Covid-19 dan diverifikasi oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujarnya, dalam pertemuan telekonferensi di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
“Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat. Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan Covid-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah,” tambahnya.
Beberapa waktu lalu, sekolah yang berada di zona kuning dan hijau diputuskan untuk bisa melakukan pembelajaran tatap muka. Hal ini kemudian menuai kekhawatiran terhadap adanya peningkatan kasus Covid-19, terutama di kedua zona tersebut.
Menurut Jumeri, sebelum satuan pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning memutuskan sistem belajar tatap muka, sekolah wajib memenuhi seluruh daftar periksa yang mengacu pada protokol kesehatan.
Sekolah tidak dapat melakukan pembelajaran tatap muka tanpa adanya persetujuan dari pemda/kanwil, kepala sekolah, komite sekolah, dan orangtua. Jika orangtua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.
Jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.
“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” tegas Jumeri.
Baca Juga: Kemendikbud Izinkan Sekolah Pakai Dana BOS untuk Rapid Test Siswa
Berita Terkait
-
Bamsoet di Sidang Tahuna MPR: Dampak Ekonomi Akibat Corona Buruk Sekali
-
Serikat Guru: Pembukaan Sekolah di Daerah Zona Kuning Tak akan Efektif
-
Studi Membuktikan Obat Kumur Dapat Mengurangi Penyebaran Infeksi Covid-19
-
Puluhan Warga Bandung akan Disuntik Vaksin Corona Sinovac, Ini 5 Lokasinya
-
Warga Amerika Serikat Dijamin Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai