Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan turut berbelasungkawa atas meninggalnya jaksa Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin pada Senin (17/8/2020).
Fedrik merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Ucapan belasungkawa Novel disampaikan melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, semalam.
Dia memanjatkan doa kepada jaksa yang menuntut ringan dua terdakwa kasus penyerangan yang menakibatkan salah satu mata Novel buta. Dia juga menyemangati keluarga jaksa Fedrik.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya jaksa Fedrik Adhar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabaran serta ketabahan kepada keluarganya. Aamiiin," kata Novel.
Kebijaksanaan Novel -- yang dulu pernah dikecewakan oleh tuntutan ringan jaksa terhadap dua terdakwa -- membuat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah terharu. Bagi dia, sikap Novel yang tetap memaafkan telah menginspirasi.
"Aamiin... Terimakasih Bang Novel, mengajarkan kami hal yang sangat penting malam ini," kata Febri melalui akun Twitter @febridiansyah.
Kendati demikian, tak semua netizen bisa menerima begitu saja sikap jaksa penuntut umum dalam kasus Novel.
Sampai sekarang, sebagian dari mereka masih menunjukkan rasa kecewa dan hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan keras yang diutarakan lewat kolom komentar Twitter Novel.
Baca Juga: Jenazah Jaksa Kasus Novel, Fedrik Adhar, Dikubur Sore Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan Fedrik wafat pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, karena menderita komplikasi penyakit gula.
"Semoga almarhum husnul khotimah," ujar Made.
Karier Fedrik diawali dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. Nama dia menjadi terkenal setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak kalangan karena dianggap terlalu ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital
-
Ironi Ganja Medis, Saat KUHP Baru 'Keok' Lawan UU Narkotika yang Usang
-
HBL Mantiri Ajak Purnawirawan TNI AD Terus Kompak Jaga Soliditas dan Perkuat Persatuan
-
Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa
-
Kado HUT Bhayangkara ke-80, Polda Riau Rampungkan 110 Jembatan Merah Putih Presisi
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki