Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan turut berbelasungkawa atas meninggalnya jaksa Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin pada Senin (17/8/2020).
Fedrik merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Ucapan belasungkawa Novel disampaikan melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, semalam.
Dia memanjatkan doa kepada jaksa yang menuntut ringan dua terdakwa kasus penyerangan yang menakibatkan salah satu mata Novel buta. Dia juga menyemangati keluarga jaksa Fedrik.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya jaksa Fedrik Adhar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabaran serta ketabahan kepada keluarganya. Aamiiin," kata Novel.
Kebijaksanaan Novel -- yang dulu pernah dikecewakan oleh tuntutan ringan jaksa terhadap dua terdakwa -- membuat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah terharu. Bagi dia, sikap Novel yang tetap memaafkan telah menginspirasi.
"Aamiin... Terimakasih Bang Novel, mengajarkan kami hal yang sangat penting malam ini," kata Febri melalui akun Twitter @febridiansyah.
Kendati demikian, tak semua netizen bisa menerima begitu saja sikap jaksa penuntut umum dalam kasus Novel.
Sampai sekarang, sebagian dari mereka masih menunjukkan rasa kecewa dan hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan keras yang diutarakan lewat kolom komentar Twitter Novel.
Baca Juga: Jenazah Jaksa Kasus Novel, Fedrik Adhar, Dikubur Sore Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan Fedrik wafat pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, karena menderita komplikasi penyakit gula.
"Semoga almarhum husnul khotimah," ujar Made.
Karier Fedrik diawali dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. Nama dia menjadi terkenal setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak kalangan karena dianggap terlalu ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat