Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan turut berbelasungkawa atas meninggalnya jaksa Robertino Fedrik Adhar Syarifuddin pada Senin (17/8/2020).
Fedrik merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Ucapan belasungkawa Novel disampaikan melalui akun Twitternya, @nazaqistsha, semalam.
Dia memanjatkan doa kepada jaksa yang menuntut ringan dua terdakwa kasus penyerangan yang menakibatkan salah satu mata Novel buta. Dia juga menyemangati keluarga jaksa Fedrik.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Turut berduka cita atas meninggalnya jaksa Fedrik Adhar. Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menerima segala amal ibadahnya. Dan semoga Allah memberikan kesabaran serta ketabahan kepada keluarganya. Aamiiin," kata Novel.
Kebijaksanaan Novel -- yang dulu pernah dikecewakan oleh tuntutan ringan jaksa terhadap dua terdakwa -- membuat Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah terharu. Bagi dia, sikap Novel yang tetap memaafkan telah menginspirasi.
"Aamiin... Terimakasih Bang Novel, mengajarkan kami hal yang sangat penting malam ini," kata Febri melalui akun Twitter @febridiansyah.
Kendati demikian, tak semua netizen bisa menerima begitu saja sikap jaksa penuntut umum dalam kasus Novel.
Sampai sekarang, sebagian dari mereka masih menunjukkan rasa kecewa dan hal itu terlihat dari pernyataan-pernyataan keras yang diutarakan lewat kolom komentar Twitter Novel.
Baca Juga: Jenazah Jaksa Kasus Novel, Fedrik Adhar, Dikubur Sore Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan Fedrik wafat pada pukul 11.00 WIB di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, karena menderita komplikasi penyakit gula.
"Semoga almarhum husnul khotimah," ujar Made.
Karier Fedrik diawali dari Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada 2013. Nama dia menjadi terkenal setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel.
Dalam persidangan, Fedrik menuntut kedua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dengan hukuman satu tahun penjara.
Tuntutan tersebut kemudian mendapat kritikan keras dari banyak kalangan karena dianggap terlalu ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
KPK Lamban Ungkap Tersangka Korupsi Gubernur Riau, Apa Alasannya?
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG