Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pemerinta belum siap melakukan pembukaan sekolah pada masa pandemi virus corona covid-19. Hal ini dikarenakan banyak sekolah yang belum mampu menerapkan protokol kesehatan.
Komisioner KPAI bidang pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan dalam pengawasan yang dilakukan pihaknya di 27 sekolah dari berbagai sekolah di Indonesia ditemukan bahwa mayoritas sekolah dari jenjang SD-SMA belum siap membuka sekolah saat pandemi.
"Yang memenuhi seluruh daftar periksa hanya SMKN 11 Kota Bandung dari total 27 sekolah yang diawasi langsung oleh KPAI dan KPAD mulai dari Juni sampai Agustus 2020," kata Retno dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/8/2020).
Retno menyebut ke-27 sekolah ini merupakan sekolah-sekolah yang dianggap unggul di beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Mataram.
Retno menyoroti jumlah wastafel untuk protokol kesehatan cuci tangan belum sebanding antara rasio siswa, penempatan wastafel harusnya berada di depan tiap kelas, tak hanya di depan pagar sekolah.
"Hanya ada sekitar 22,22 persen sekolah yang sudah menyiapkan wastafel di setiap depan ruang kelas," ucap Retno.
"Bahkan ada sekolah yang tidak membangun wastafel karena menganggap cukup keran wudhu yang jumlahnya memang mencapai lebih dari 20 kran, namun letaknya jauh dari kelas-kelas. Ini akan berpotensi penumpukan saat cuci tangan dan berpotensi anak-anak malas mencuci tangan karena jauh," sambungnya.
Selain itu KPAI juga menemui hanya 13 persen sekolah yang menyiapkan bilik desinfektan di gerbang sekolah, sementara 87 persen sekolah lainnya belum menyediakan, padahal banyak anak menuju sekolah dengan kendaraan umum.
Retno juga meminta sekolah untuk menyediakan kursi hanya terbatas untuk siswa yang masuk saja, jangan ada kursi lebih yang hanya ditempel stiker dilarang sebab masih berpotensi terjadi pelanggaran jaga jarak.
Baca Juga: Zona Merah COVID-19, Gunung Puntang Bandung Ditutup 2 Pekan
Atas temuan ini, KPAI meminta seluruh pihak, mulai dari siswa, guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, satgas covid-19 setempat, hingga orang tua agar benar-benar memperhatikan protokol kesehatan sebelum membuka sekolah di zona kuning dan hijau yang diperbolehkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya