Suara.com - Kuasa hukum keluarga balita R (5) korban pembunuhan yang dilakukan gadis berinisial NF (15) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat tak puas dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, vonis tersebut telah merobek keadilan.
Vonis tak bisa serta merta diberikan misalnya dengan pertimbangan bahwa pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Tuntutan 6 tahun putusan 2 tahun. Jadi saya menganggap ada rasa keadilan itu yang dirobek itu menurut saya," kata Kuasa Hukum balita R, Azam Khan di kantornya, Jalan Rawamangun, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
"Apakah dengan mengikhlaskan dengan memaafkan runtuh sebuah keadilan pada saat putusan artinya kalau enam tahun tuntutan tahu-tahu dua tahun itu kan keseimbangan hukum yang berpihak kepada pelaku menurut saya. Tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan bagi keluarga yang ditinggal ini anak 5 tahun," lanjutnya.
Azam kemudian membandingkan perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NF ini dengan perkara pembunuhan yang dilakukan Margriet Christina Megawe terhadap bocah bernama Angeline di Bali.
Menurutnya, kasus ini sama-sama hakim dalam persidangan mendengarkan masukan dari ahli kriminolog anak hingga psikolog anak. Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan terhadap NF lebih ringan.
"Saya menangani kasus Angline Bali tapi sesadis kasus ini kalau anda mendengar cerita ini kayaknya nggak logis kalau putusan itu tuntutan 6 tahun diputus 2 tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, pengacara dan pihak keluarga mengaku merasa sedih bahwa keadilan ini belum menyentuh terhadap keluarga korban.
NF Divonis 2 Tahun
Baca Juga: NF Gadis Pembunuh Balita di Jakpus Divonis Ringan, Begini Respons KPAI
NF, pembunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. Hanya saja, dia ditahan di LPKS Handayani.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan BAPAS.
NF akan menjalani masa tahanan selama 2 tahun dan dikurangi masa tahanan.
Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi