Suara.com - Kuasa hukum keluarga balita R (5) korban pembunuhan yang dilakukan gadis berinisial NF (15) di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat tak puas dengan vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim. Menurutnya, vonis tersebut telah merobek keadilan.
Vonis tak bisa serta merta diberikan misalnya dengan pertimbangan bahwa pelaku telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
"Tuntutan 6 tahun putusan 2 tahun. Jadi saya menganggap ada rasa keadilan itu yang dirobek itu menurut saya," kata Kuasa Hukum balita R, Azam Khan di kantornya, Jalan Rawamangun, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).
"Apakah dengan mengikhlaskan dengan memaafkan runtuh sebuah keadilan pada saat putusan artinya kalau enam tahun tuntutan tahu-tahu dua tahun itu kan keseimbangan hukum yang berpihak kepada pelaku menurut saya. Tidak berpihak kepada kebenaran dan keadilan bagi keluarga yang ditinggal ini anak 5 tahun," lanjutnya.
Azam kemudian membandingkan perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh NF ini dengan perkara pembunuhan yang dilakukan Margriet Christina Megawe terhadap bocah bernama Angeline di Bali.
Menurutnya, kasus ini sama-sama hakim dalam persidangan mendengarkan masukan dari ahli kriminolog anak hingga psikolog anak. Akan tetapi, vonis yang dijatuhkan terhadap NF lebih ringan.
"Saya menangani kasus Angline Bali tapi sesadis kasus ini kalau anda mendengar cerita ini kayaknya nggak logis kalau putusan itu tuntutan 6 tahun diputus 2 tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, pengacara dan pihak keluarga mengaku merasa sedih bahwa keadilan ini belum menyentuh terhadap keluarga korban.
NF Divonis 2 Tahun
Baca Juga: NF Gadis Pembunuh Balita di Jakpus Divonis Ringan, Begini Respons KPAI
NF, pembunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. Hanya saja, dia ditahan di LPKS Handayani.
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan BAPAS.
NF akan menjalani masa tahanan selama 2 tahun dan dikurangi masa tahanan.
Dalam kasus ini, NF terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Tag
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
-
5 HP RAM 8 GB untuk Multitasking Lancar Harga Rp1 Jutaan Terbaik Februari 2026
Terkini
-
Usai Lakukan 2 OTT, KPK Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Pajak Kalsel dan Bea Cukai Jakarta
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
OTT Bea Cukai, KPK Ciduk 17 Orang dan Amankan Mata Uang Asing hingga Logam Mulia
-
6 Fakta Kasus Kekerasan Mahasiswa UNISA Yogyakarta, Pelaku Diduga Anak Kades Bima
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Kejagung Bakal Pelajari Laporan Terkait Genosida Israel Terhadap Warga Palestina
-
Roy Suryo Ungkap Banyak Broker di Kasus Ijazah Jokowi, Ada Uang Haram di Balik Tawaran Damai?
-
Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Dipastikan Asli, Polisi: Cetakan Lama Bank Indonesia
-
Masyarakat Sipil Desak Kejaksaan Agung Mengusut Genosida di Palestina Lewat Yuridiksi Universal
-
Sejumlah Masyarakat Sipil Laporkan Kejahatan Genosida Israel ke Kejaksaan Agung