Suara.com - Gadis berinisial NF (15) yang sempat menyedot perhatian publik karena membunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
"Pertama, kami hormati putusan hakim yang lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun dan dititipkan di LPKS Tangerang," ungkap Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Jasra berpendapat, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak lepas dari kepentingan masa depan NF. Menurutnya, LPKS Handayani menjadi tempat yang tepat untuk NF menjalani rehabilitasi.
"Putusan ini tentu tidak terlepas dari kepentingan terbaik bagi NF yang masih memiliki masa depan panjang untuk dilakukan rehabilitasi di rumah perlindungan sosial miliki Kemensos tersebut," sambungnya.
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak/Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Evaluasi (Wasmonev) ini melanjutkan, pihaknya sejak awal kasus telah memberi rekomendasi pada aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum diminta untuk menilik masa lalu NF selaku korban, pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.
"Dia mengalami sakit fisik dan psikis yang luar biasa, tanpa ada yang tahu dan bisa membantu terhadap kondisi yang dialami oleh NF. Kita, orang dewasa baru tahu sejak anak melakukan tindak pidana pembunuhan," jelas Jasra.
Untuk itu, Jasra mengajak segenap pihak untuk mengembalikan masa kanak-kanak NF layaknya bocah seumurannya. Tentunya, dengan memastikan fisik dan psikis NF agar benar-benar pulih.
Baca Juga: Psikolog Sebut NF Alami Displacement saat Membunuh, Apa Maksudnya?
"Maka PR terberat kita mengembalikan harapan dan cita-cita NF menjadi anak yang ceria dan memiliki hak untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik," beber dia.
"Harus dipastikan perkembangan setiap saat baik fisik dan psikis NF kalau sekiranya hukuman inkrahnya 2 tahun di rumah perlindungan sosial anak," tutup Jasra.
Putusan Hakim
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas. NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.
Tag
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK