Suara.com - Gadis berinisial NF (15) yang sempat menyedot perhatian publik karena membunuh balita di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat divonis dua tahun penjara. NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
Menanggapi putusan tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasalnya, putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 6 tahun penjara.
"Pertama, kami hormati putusan hakim yang lebih jauh ringan dari tuntutan jaksa 6 tahun dan dititipkan di LPKS Tangerang," ungkap Komisioner KPAI, Jasra Putra kepada Suara.com, Selasa (18/8/2020).
Jasra berpendapat, apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim tidak lepas dari kepentingan masa depan NF. Menurutnya, LPKS Handayani menjadi tempat yang tepat untuk NF menjalani rehabilitasi.
"Putusan ini tentu tidak terlepas dari kepentingan terbaik bagi NF yang masih memiliki masa depan panjang untuk dilakukan rehabilitasi di rumah perlindungan sosial miliki Kemensos tersebut," sambungnya.
Komisioner Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak/Ketua Bidang Pengawasan dan Monitoring Evaluasi (Wasmonev) ini melanjutkan, pihaknya sejak awal kasus telah memberi rekomendasi pada aparat penegak hukum.
Dalam hal ini, aparat penegak hukum diminta untuk menilik masa lalu NF selaku korban, pelecehan seksual oleh paman dan kekasihnya.
"Dia mengalami sakit fisik dan psikis yang luar biasa, tanpa ada yang tahu dan bisa membantu terhadap kondisi yang dialami oleh NF. Kita, orang dewasa baru tahu sejak anak melakukan tindak pidana pembunuhan," jelas Jasra.
Untuk itu, Jasra mengajak segenap pihak untuk mengembalikan masa kanak-kanak NF layaknya bocah seumurannya. Tentunya, dengan memastikan fisik dan psikis NF agar benar-benar pulih.
Baca Juga: Psikolog Sebut NF Alami Displacement saat Membunuh, Apa Maksudnya?
"Maka PR terberat kita mengembalikan harapan dan cita-cita NF menjadi anak yang ceria dan memiliki hak untuk menjalankan kehidupan yang lebih baik," beber dia.
"Harus dipastikan perkembangan setiap saat baik fisik dan psikis NF kalau sekiranya hukuman inkrahnya 2 tahun di rumah perlindungan sosial anak," tutup Jasra.
Putusan Hakim
Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020), hakim ketua menyatakan jika NF terbukti bersalah. Dia secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak.
"Menyatakan Anak NF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu," kata Hakim Ketua Made Sukereni.
Nantinya, NF akan ditahan di LPKS Handayani dan dalam pengawasan Bapas. NF akan menjalani masa tahanan selama dua tahun dan dikurangi masa tahanan.
Tag
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
-
Harry Styles Ungkap Perjuangan Jadi Penyanyi Solo Usai One Direction Bubar
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
Terkini
-
PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China
-
Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia
-
Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang
-
Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!
-
Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi
-
Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun
-
Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir
-
Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra
-
Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil
-
Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari