Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencermati bila benar ditemukan penggunaan anggaran pemerintah dalam menggandeng influencer mencapai Rp 90.45 miliar. Guyuran uang itu berawal dibeberkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Kami sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, dihubungi, Senin (24/8/2020).
Menurut Nawawi, bila memang ditemukan terjadi penggunaan anggaran untuk Influencer, KPK bisa membuat kajian pencegahan atau melakukan monitoring sesuai amanat UU KPK nomor 19 tahun 2019.
"Tapi bisa juga dalam bentuk penyelidikan," ujar Nawawi.
Menurut Nawawi, KPK sebagai lembaga antirasuah wajib untuk memperhatikan isu-isu yang berkembang di masyarakat. Apalagi, menyangkut anggaran pemerintah.
"Termasuk soal isu kucuran dana untuk influencer ini. Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka," imbuh Nawawi.
Sebelumnya, ICW membongkar anggaran pemerintah pusat mencapai Rp 90,45 miliar untuk membayar jasa influencer. Hal itu ditemukan dari penelusuran ICW di situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Pengumpulan data dilakukan dari 14 Agustus hingga 18 Agustus 2020.
"Total anggaran belanja pemerintah untuk aktivitas melibatkan influencer dengan 40 paket sebesar Rp 90,45 miliar, semakin marak sejak 2017," kata Peneliti ICW Egi Primayogha dalam diskusi ICW bertajuk "Aktivitas Digital Pemerintah: Berapa Miliar Anggaran Influencer?" pada Kamis (20/8/2020).
Baca Juga: Temuan ICW soal Anggaran Influencer di Kemenparekraf Disebut Salah Alamat
Egi memberikan contoh penggunaan influencer untuk sosialisasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2019.
Nama Gritte Agatha dan Ayushita WN menjadi influencer yang terpilih dengan total anggaran Rp 114,4 juta.
Kemudian terdapat pula nama Ahmad Jalaluddin Rumi atau El dan Ali Syakieb yang juga menjadi influencer untuk program tersebut.
Kemendikbud menggelontorkan Rp 114,4 juta untuk dua influencer itu.
Berita Terkait
-
Temuan ICW soal Anggaran Influencer di Kemenparekraf Disebut Salah Alamat
-
Dibela Ruhut: Selama Dana Influencer Bisa Dipertanggungjawabkan Kok Repot
-
Apa Itu Influencer? Simak Penjelasan Berikut
-
5 Influencer Bisnis Indonesia, Wajib Difollow Bagi Pebisnis Muda
-
Kritik Anggaran untuk Influencer, Demokrat Ungkit Program di Era SBY
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu