Suara.com - Buruh pabrik es krim Aice akan menggelar aksi massa di depan kantor Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).
Pasalnya, mereka mengungkapkan, banyak artis di bawah naungan PARFI menerima endorse produk es krim yang disebut telah mengeksploitasi buruh tersebut.
Aksi unjuk rasa tersebut akan digelar Selasa (25/8/2020). Sedikitnya 400 buruh pabrik Aice akan mengikuti aksi.
Perwakilan Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Fajar Junianto mengatakan, mereka berharap para artis tak lagi menerima pekerjaan endorse es krim Aice.
Sebabm Fajar mengklaim, Aice di bawah naungan PT Alpen Food Industri telah mengeksploitasi buruh dan melakukan PHK sepihak.
"Sikap artis-artis yang meng-endorse produk es krim Aice dinilai mencederai rasa kemanusiaan, dan tidak menunjukkan rasa empati kepada buruh-buruh perempuan Aice yang mengalami keguguran," ujar Fajar kepada Suara.com, Senin (24/8/2020).
Fajar menyebut, ada sejumlah artis yang menerima endorse dari es krim Aice, antara lain LM, BW, VB, Gs, GM, dan masih banyak lagi.
"Kami berharap PARFI memberikan penjelasan kepada artis-artis anggotanya untuk bersolidaritas kepada kami, caranya tak lagi meng-endorse es krim AICE," ucapnya.
Selain ke kantor PARFI, buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Aice Jakarta Barat, dan gedung DPR/MPR RI.
Baca Juga: Pengakuan Buruh Es Krim Aice: Tidur Berimpitan di Mes, Makan Cuma Urap
Aksi unjuk rasa tersebut telah dilakukan sejak Februari 2020 lalu hingga muncul tagar #BoikotAice sebagai bentuk protes publik terhadap Aice.
Saat itu, sekitar 600 buruh melakukan aksi mogok kerja menuntut perusahaan melakukan perbaikan terhadap sistem ketenagakerjaan PT Alpen Food Industry (PT AFI), produsen es krim Aice.
Salah satu masalah ketenagakerjaan yang disoroti adalah para pekerja wanita hamil dipaksa untuk bekerja sesuai dengan target normal, mengangkat beban 10 gulung rol plastik, dimana berat satu gulung adalah 10 kilogram.
Mereka juga diharuskan menyapu dan mengepel secara jongkok sebelum mulai bekerja hingga ditempatkan di bagian produksi yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan mengganggu kesehatan ibu hamil.
Para buruh hamil baru diizinkan untuk tidak bekerja di shift 3 (23.00-07.00) jika usia kehamilan telah memasuki bulan kelima. Kurang dari lima bulan, buruh hamil dipekerjakan sama seperti buruh lainnya.
Setidaknya sepanjang 2019 hingga awal 2020, Sarinah menyebutkan telah terjadi 14 kasus keguguran dan enam kasus buruh PT AFI yang hamil bayinya meninggal dunia saat dilahirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah