Suara.com - Buruh pabrik es krim Aice akan menggelar aksi massa di depan kantor Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI).
Pasalnya, mereka mengungkapkan, banyak artis di bawah naungan PARFI menerima endorse produk es krim yang disebut telah mengeksploitasi buruh tersebut.
Aksi unjuk rasa tersebut akan digelar Selasa (25/8/2020). Sedikitnya 400 buruh pabrik Aice akan mengikuti aksi.
Perwakilan Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR), Fajar Junianto mengatakan, mereka berharap para artis tak lagi menerima pekerjaan endorse es krim Aice.
Sebabm Fajar mengklaim, Aice di bawah naungan PT Alpen Food Industri telah mengeksploitasi buruh dan melakukan PHK sepihak.
"Sikap artis-artis yang meng-endorse produk es krim Aice dinilai mencederai rasa kemanusiaan, dan tidak menunjukkan rasa empati kepada buruh-buruh perempuan Aice yang mengalami keguguran," ujar Fajar kepada Suara.com, Senin (24/8/2020).
Fajar menyebut, ada sejumlah artis yang menerima endorse dari es krim Aice, antara lain LM, BW, VB, Gs, GM, dan masih banyak lagi.
"Kami berharap PARFI memberikan penjelasan kepada artis-artis anggotanya untuk bersolidaritas kepada kami, caranya tak lagi meng-endorse es krim AICE," ucapnya.
Selain ke kantor PARFI, buruh juga akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Aice Jakarta Barat, dan gedung DPR/MPR RI.
Baca Juga: Pengakuan Buruh Es Krim Aice: Tidur Berimpitan di Mes, Makan Cuma Urap
Aksi unjuk rasa tersebut telah dilakukan sejak Februari 2020 lalu hingga muncul tagar #BoikotAice sebagai bentuk protes publik terhadap Aice.
Saat itu, sekitar 600 buruh melakukan aksi mogok kerja menuntut perusahaan melakukan perbaikan terhadap sistem ketenagakerjaan PT Alpen Food Industry (PT AFI), produsen es krim Aice.
Salah satu masalah ketenagakerjaan yang disoroti adalah para pekerja wanita hamil dipaksa untuk bekerja sesuai dengan target normal, mengangkat beban 10 gulung rol plastik, dimana berat satu gulung adalah 10 kilogram.
Mereka juga diharuskan menyapu dan mengepel secara jongkok sebelum mulai bekerja hingga ditempatkan di bagian produksi yang menggunakan bahan kimia berbahaya dan mengganggu kesehatan ibu hamil.
Para buruh hamil baru diizinkan untuk tidak bekerja di shift 3 (23.00-07.00) jika usia kehamilan telah memasuki bulan kelima. Kurang dari lima bulan, buruh hamil dipekerjakan sama seperti buruh lainnya.
Setidaknya sepanjang 2019 hingga awal 2020, Sarinah menyebutkan telah terjadi 14 kasus keguguran dan enam kasus buruh PT AFI yang hamil bayinya meninggal dunia saat dilahirkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard