Setelah empat bulan berlalu, upaya bipartit hingga tripartit telah ditempuh namun tak juga menemukan titik terang, para buruh yang unjuk rasa justru di PHK.
Para buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP PKB, Kedutaan Besar Singapuran dan Kementerian pekerjaan pada Minggu (5/7/2020).
Fajar menyebut, hingga kini upaya mediasi pihak manajemen dengan buruh belum juga menemui sepakat. Semua tuntutan buruh tidak ada satupun yang direspons oleh pihak manajemen.
"Bipatrit hingga tripatrit sudah dilakukan tetapi tidak ada kesepakatan. Makanya buruh melakukan mogok kerja, tapi perusahaan malah mem-PHK sepihak buruh dengan alasan mangkir, pdahal jelas buruh sedang mogok kerja," ungkapnya.
Para buruh menuntut PT AFI yang notabenenya ialah sebuah perusahaan modal asing yang pemegang sahamnya asal Singapura memenuhi tuntutan mereka.
Para buruh juga menuntut pertanggungjawaban PKB yang telah empat periode sejak 2005 mendapatkan jatah kursi Menteri Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Legal Corporate Aice Simon Audry Halomoan Siagian membantah berbagai tudingan tersebut. Simon membantah telah melakukan eksploitasi terhadap buruhnya.
Simon menjelaskan, PT AFI telah memenuhi semua aturan dan regulasi yang berlaku.
"Berbagai anjuran yang diberikan oleh regulator melalui UPDT Ketenagakerjaan telah seluruhnya dipenuhi oleh perusahaan. Prinsip best compliance selalu berusaha dipenuhi oleh Aice Group," ujar Simon kepada Suara.com.
Baca Juga: Pengakuan Buruh Es Krim Aice: Tidur Berimpitan di Mes, Makan Cuma Urap
Adapun terkait upaya mediasi pihak manajemen dengan buruh telah melalui perundingan secara bipartit sebanyak lima kali namun berujung aksi mogok kerja. Para buruh menuntut adanya kenaikan upah.
PT AFI mengkualifikasikan aksi tersebut sebagai mogok kerja tidak sah berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Nomor 232/MEN/2003.
PT AFI juga telah memberikan imbauan untuk kembali bekerja sebanyak dua kali berturut-turut dalam waktu 7 hari, namun tidak diindahkan.
"Sebagai konsekuensinya berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Kepmen 232/2003, pekerja-pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri," ungkapnya.
PT AFI juga telah mengajukan permohonan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali. PT WAFI datang di kedua pemanggilan tersebut, sementara para buruh hanya datang satu kali.
"Sekarang para pihak sepakat menunggu anjuran tertulis dari mediator," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda
-
4 Kritik Tajam Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: Ferrari Kemlu Terancam Mogok
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan