Suara.com - Kabar duka, Henry J Gunawan, raja properti tewas di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia meninggal dunia pada Sabtu (22/8/2020) malam. Berikut ini profil Henry J Gunawan, raja properti.
Bagi sebagian masyarakat, mungkin nama Henry Jocosity Gunawan merupakan nama yang cukup asing. Namun, di kalangan pelaku usaha properti, Henry sangat dikenal sebagai Raja Properti.
Semasa hidupnya, Henry dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Properti. Salah satunya adalah membangun The Rich Prada, hotel bintang 5 bertaraf internasional yang terletak di Bali.
Henry J Gunawan pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Suryainti Permata, dan terkenal kontroversial karena kerap berkonflik secara terbuka dengan berbagai pihak.
Kemudian namanya semakin dikenal saat membangun Pasar Turi Baru bersama PT Gala Bumi Perkasa, salah satu perusahaan properti yang didirikannya. Pembangunan tersebut lantaran pasar grosir terbesar se-Indonesia Timur itu terbakar di tahun 2012.
Kebijakannya usai membangun Pasar Turi Baru pasca kebakaran tersebut, bahkan sampai sekarang ini masih terus ditentang oleh para pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pasar Turi.
Kisah Henry J Gunawan di Penjara
Henry J Gunawan berada di Rutan Medaeng untuk menjalani masa hukuman pidana selama tiga tahun penjara. Tepatnya pada 19 Desember 2019. Ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Raja properti ini terlibat dalam kasus pemalsuan akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17,325 miliar, yang telah disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.
Baca Juga: Raja Properti Tewas Dipenjara Medaeng Surabaya, Dikasih Obat Plafix
Di luar perkara itu, pengusaha yang dikenal dengan julukan Bos Pasar Turi itu juga telah divonis oleh banyak kasus pidana lainnya. Salah satunya adalah hukuman pidana selama 2 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara penipuan jual beli tanah di Celaket, Malang, Jawa Timur.
Selain itu, dirinya juga telah dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara karena terbukti menipu 12 pedagang Pasar Turi atas pungutan sertifikat strata title dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Henry J Gunawan juga divonis hukuman selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penipuan terhadap 3 kongsinya dalam pembangunan Pasar Turi.
Henry J Gunawan telah meninggal dunia di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (22/8/2020) malam.
Kepala Rutan Kelas 1 Surabaya Handanu telah mengkonfirmasi kabar ini. Tapi penyebab meninggalnya pengusaha asal Surabaya tersebut masih diselidiki.
Itulah profil Henry J Gunawan, si Raja Properti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!