Suara.com - Evi Novida Ginting kini kembali menduduki jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah sempat dipecat Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad tetap berpegang teguh kalau putusan terhadap Evi sesuai amanat undang-undang.
Evi resmi menjabat kembali menjadi komisioner setelah KPU usai Jokowi mencabut Keputusan Presiden Nomor 34/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota komisioner KPU masa jabatan 2017-2022.
Pencabutan itu tertuang dalam Keppres Nomor 83 tahun 2020 yang sudah diterima KPU.
Muhammad menerangkan bahwa DKPP menjadi lembaga yang berwenang memeriksa pelanggaran kode etik dengan putusan yang bersifat final dan mengikat.
Ia tidak mempermasalahkan soal keppres terbaru yang dikeluarkan Jokowi tersebut.
Tapi menurutnya, keppres terbaru juga menerangkan kalau putusan DKPP itu bersifat final dan tidak bisa dianulir oleh keputusan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN).
"Presiden konsisten melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa putusan DKPP final dan mengikat tidak dapat dianulir oleh PTUN," kata Muhammad dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Senin (24/8/2020) malam.
Terkait dengan kebijakan KPU sebagaimana tertuang dalam Surat No. 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 perihal Penyampaian Petikan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2020, Muhammad menilai hal tersebut menjadi tanggung jawab dari Ketua KPU Arief Budiman dan anggota lainnya.
Baca Juga: Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU
Akan tetapi, ia sempat berpesan kepada KPU untuk lebih fokus menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 ketimbang mengutamakan kepentingan jabatan seseorang.
"Kepentingan mengawal integritas penyelenggaraan Pilkada harus diutamakan daripada kepentingan individu untuk sekadar mempertahankan jabatan," katanya menambahkan.
Kembali pada kasus semula, Evi dipecat dari jabatannya dalam sidang etik DKPP pada Rabu (18/3/2020). Evi dipecat lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
Tidak terima dipecat, Evi lantas menggugat DKPP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN mengabulkan gugatan Evi.
Kemudian, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pengaktifan kembali Evi sebagai komisioner berdasarkan keputusan presiden atau Keppres Nomor 83 tentang pencabutan Keppres nomor 34.
"Keppres itu sudah disampaikan ke KPU 12 Agustus yaitu mengaktifkan kembali Ibu Evi Novida sebagai anggota KPU dan kami sudah menyampaikan petikan putusannya kepada yang bersangkutan, Ibu Evi. Dan pada hari ini Bu Evi aktif kembali sebagai anggota KPU RI," kata Arief dalam rapat bersama Komisi II DPR, Senin (24/8/2020).
Berita Terkait
-
Evi Novida Ginting Jadi Komisioner Lagi, Ini Pesan DKPP ke KPU
-
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dipenjara 6 Tahun, Hakim Tolak Wahyu Setiawan Jadi Justice Collaborator
-
Disuap Harun Masiku, Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
-
Sempat Dipecat, Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Usai dari Cilegon, Prabowo Ratas di Istana Bahas 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika
-
Jusuf Kalla Ngamuk di Makassar: Tanah Saya Dirampok Mafia, Ini Ciri Khas Lippo!