Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas Surat Presiden terkait RUU Ciptaker ke DPR.
Hal itu dikatakan salah satu anggota koalisi sipil yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi dari LBH Jakarta Charlie Albajili.
"Kalau ini dikabulkan harusnya harusnya Presiden Jokowi mematuhi putusan PTUN dan menarik kembali draft itu ke pemerintah," kata Charlie di PTUN Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia menjelaskan, surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kalau PTUN memutuskan surpres ini batal dan cacat hukum, cacat prosedur, tidak sesuai dengan undang-undang, tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seharusnya itu ditarik kembali sampai pemerintah melaksanakan tanggung jawab undang-undang tersebut yakni penyusunannya harus partisipatif, terbuka sejak awal, naskah akademiknya harus melibatkan masyarakat yang akan terdampak ruu tersebut," jelasnya.
Charlie menyebut tidak ada masyarakat sipil baik dari buruh, masyarakat adat, hingga aktivis lingkungan yang dilibatkan dalam perumusan RUU Cipta Kerja.
"Boro-boro dilibatkan di awal, minta informasinya saja tidak boleh, dianggap rahasia begitu, ada banyak sekali masyarakat yang dirugikan karena pemerintah bersikap seperti ini," imbuhnya.
Sidang bernomor gugatan 97/G/2020/PTUN.JKT ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta dari koalisi masyarakat sipil yang digelar di PTUN Jakarta, siang ini.
Dalam sidang ini, koalisi mengajukan tiga saksi yang tidak pernah dilibatkan dalam RUU Cipta Kerja antara lain; Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, Wakil Presiden (Wapres) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah dan Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati.
Baca Juga: Masyarakat Adat Bersaksi di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan di Omnibus Law
Sidang diperkirakan masih akan berlanjut hingga agenda putusan yang kemungkinan akan dibacakan hakim PTUN pada September 2020, satu bulan sebelum rapat paripurna DPR pengesahan omnibus law.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 12 Februari 2020.
Empat penggugat yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan surat presiden itu batal atau tidak sah dan mewajibkan Jokowi mencabut surat tersebut.
Alasannya, Surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, hingga 27 dari 54 putusan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara
-
Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United
-
Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA
-
KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub