Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus menghentikan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja, jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Koalisi Masyarakat Sipil atas Surat Presiden terkait RUU Ciptaker ke DPR.
Hal itu dikatakan salah satu anggota koalisi sipil yang menamakan diri Tim Advokasi untuk Demokrasi dari LBH Jakarta Charlie Albajili.
"Kalau ini dikabulkan harusnya harusnya Presiden Jokowi mematuhi putusan PTUN dan menarik kembali draft itu ke pemerintah," kata Charlie di PTUN Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia menjelaskan, surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Kalau PTUN memutuskan surpres ini batal dan cacat hukum, cacat prosedur, tidak sesuai dengan undang-undang, tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seharusnya itu ditarik kembali sampai pemerintah melaksanakan tanggung jawab undang-undang tersebut yakni penyusunannya harus partisipatif, terbuka sejak awal, naskah akademiknya harus melibatkan masyarakat yang akan terdampak ruu tersebut," jelasnya.
Charlie menyebut tidak ada masyarakat sipil baik dari buruh, masyarakat adat, hingga aktivis lingkungan yang dilibatkan dalam perumusan RUU Cipta Kerja.
"Boro-boro dilibatkan di awal, minta informasinya saja tidak boleh, dianggap rahasia begitu, ada banyak sekali masyarakat yang dirugikan karena pemerintah bersikap seperti ini," imbuhnya.
Sidang bernomor gugatan 97/G/2020/PTUN.JKT ini sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta dari koalisi masyarakat sipil yang digelar di PTUN Jakarta, siang ini.
Dalam sidang ini, koalisi mengajukan tiga saksi yang tidak pernah dilibatkan dalam RUU Cipta Kerja antara lain; Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, Wakil Presiden (Wapres) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah dan Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati.
Baca Juga: Masyarakat Adat Bersaksi di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan di Omnibus Law
Sidang diperkirakan masih akan berlanjut hingga agenda putusan yang kemungkinan akan dibacakan hakim PTUN pada September 2020, satu bulan sebelum rapat paripurna DPR pengesahan omnibus law.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil menggugat Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 12 Februari 2020.
Empat penggugat yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Dalam gugatannya, mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan surat presiden itu batal atau tidak sah dan mewajibkan Jokowi mencabut surat tersebut.
Alasannya, Surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, hingga 27 dari 54 putusan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
-
Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
-
India Sodorkan BrahMos ke Indonesia: Rudal Supersonik Ganas, Apa Hebatnya?
-
Teriakan Korban Bikin Panik! Tiga Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Massa di Kelapa Gading
-
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani
-
Skandal Whoosh: 7 Fakta Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat yang Kini Diusut KPK
-
Indonesia Bawa Pesan Toleransi di Roma: Menag Nasaruddin Umar Hadiri Forum Perdamaian Dunia
-
Siap Terjunkan Pasukan Perdamaian ke Gaza, TNI AD Tunggu Komando Prabowo
-
Ajak Anak Muda Berpikir Kritis, Hasto: Tantangan Apa yang Harus Kita Jawab...
-
Detik-detik Maling Motor Asal Lampung Tewas Dihajar Massa di Gang Buntu Cengkareng