Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi atas Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (25/8/2020).
Agenda sidang bernomor gugatan 97/G/2020/PTUN.JKT hari ini adalah pemeriksaan saksi fakta yang salah satu saksinya adalah Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi.
Dalam persidangan, Rukka mengaku tidak pernah dilibatkan sama sekali oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dalam perumusan RUU Cipta Kerja Omnibus Law sebelum diajukan ke DPR.
"Tidak pernah (dilibatkan) sampai setelah surpres itu diberikan ke DPR, tanggal 15 februari baru bisa didownload dari website kemenko perekonomian," kata Nur dalam persidangan, Selasa (25/8/2020).
Rukka menjelaskan RUU Cipta Kerja Omnibus Law juga akan berdampak dengan masyarakat adat sebab Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juga akan direvisi dalam omnibus law.
"Ini menjadi sangat menhganggu kepentingan kami karena berbagai hak masyarakat adat yang sudah ada di dalam undang-undang yang selama ini kami ikut membuatnya itu ada yang dihilangkan, dipotong, diformulasi ulang yang justru berbahaya buat kami, itu yang membuat kami bersikap," tegasnya.
Selain Rukka, dalam sidang hari ini juga ada dua kelompok masyarakat yang bersaksi tak pernah dilibatkan pemerintah dalam RUU Ciptaker, kedua saksi itu adalah Wakil Presiden (Wapres) Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Iswan Abdullah dan Direktur Eksekutif Walhi Nasional Nur Hidayati.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi menggugat Surat Presiden Joko Widodo terkait pengajuan Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 12 Februari 2020.
Empat penggugat yakni Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Konfederasi Buruh Indonesia (KPBI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Perkumpulan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Baca Juga: Mahasiswa Tolak Omnibus Law Depan DPR Bubarkan Diri, Sempat Blokade Jalan
Mereka meminta PTUN Jakarta untuk menyatakan surat presiden itu batal atau tidak sah dan mewajibkan Jokowi mencabut surat tersebut.
Alasannya, Surpres itu telah melanggar prosedur dan substansi dari penyusunan draf RUU Ciptaker yang dilakukan pemerintah karena tidak melibatkan masyarakat seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Secara substansi, RUU Cipta Kerja juga dinilai melanggar peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-undang Dasar 1945, hingga 27 dari 54 putusan Mahkamah Konstitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
-
Emas Antam Pecah Rekor Lagi, Harganya Tembus Rp 2.095.000 per Gram
-
Pede Tingkat Dewa atau Cuma Sesumbar? Gaya Kepemimpinan Menkeu Baru Bikin Netizen Penasaran
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
Terkini
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Demo di Mako Brimob pada 7 September 2025?
-
Tidak Ada Ampun! Mabes TNI Janji Sanksi Berat Prajurit Pembunuh Kacab Bank BUMN
-
Semua Penumpang Helikopter Jatuh di Timika Ditemukan Tewas
-
KPK Bersiap Umumkan Tersangka, Siapa Sebenarnya yang Utak-atik Kuota Haji Rugikan Rp1 Triliun?
-
Latar Belakang Mentereng Moreno Soeprapto, Masuk Kandidat Menpora Gantikan Dito Ariotedjo
-
Terekam Kamera Penembakan Charlie Kirk saat Debat 'Prove Me Wrong': Sempat Bahas Insiden Ini
-
KPK Usut Ustaz Khalid Basalamah Imbas Pilih Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Furoda
-
Sudah Jadi Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Satori Dapat Panggilan Ketiga dari KPK Hari Ini
-
Dirjen Haji Hilman Latief Diperiksa KPK 10 Jam, Ada Apa di Balik Skandal Korupsi Kuota Haji Rp1 T?
-
Skandal Kuota Haji Seret Nama Khalid Basalamah, KPK Bongkar Modus Pakai Kuota Khusus Bermasalah