Suara.com - Tim kuasa hukum Mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte menilai pemberitaan media soal kliennya terlalu berlebihan.
Salah satu pemberitaan yang dianggapnya berlebihan tersebut, terkait soal Napoleon yang dinyatakan menghapus red notice dari Djoko Tjandra.
"Saya minta teman-teman (media) jangan menganggap ini terlalu bombastis. Kenapa? Karena nanti kasihan Pak Napoleon," kata Ketua tim kuasa hukum Napoleon, Gunawan Raka di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (25/8/2020).
Dia menegaskan, pembahasan dalam ruang penyidikan sangat berbeda dengan apa yang disampaikan di berbagai pemberitaan.
"Tapi intinya bahwa yang berkembang di ruang pemeriksaan tidak seperti yang diberitakan," tambahnya.
Gunawan memberikan salah satu contoh, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta soal kewenangan seorang kepala divisi terkait red notice.
Pada periode Juli - Agustus, kabar yang tersiar ialah kepala divisi tidak memiliki kewenangan untuk menghapus red notice.
Akan tetapi yang diberitakan, justru Napoleon selaku kepala divisi mencabut red notice Djoko Tjandra yang sudah buron selama 11 tahun.
"Kan itu berita yang bertolak belakang dengan pemberitaan-pemberitaan sebelumnya," ujarnya.
Baca Juga: Disebut Djoko Tjandra Terima Suap, Irjen Napoleon Bungkam
Meski begitu, Gunawan enggan berbicara banyak kepada awak media dan lebih memilih mengungkapkan fakta-fakta di depan penyidik. Menurutnya soal keterlibatan kliennya pada kasus Djoko akan terkuak di akhir perkara.
"Apapun ending dari perkara ini itulah nanti fakta yang teman-teman juga bakal tahu," pungkasnya.
Napoleon berserta tim kuasa hukumnya telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri sekitar pukul 21.00 WIB. Meski enggan menjawab soal isi dari pemeriksaan tersebut, Napoleon mau memberitahu terkait jumlah pertanyaan yang diberikan kepadanya.
"70 (pertanyaan)," kata Napoleon di Gedung Bareskrim Polri, Selasa malam.
Hanya satu pertanyaan yang dijawab olehnya. Sedangkan untuk pertanyaan lain yang diajukan awak media, Napoleon menyerahkan kepada tim kuasa hukumnya.
"Saya persilahkan nanti dijawab sama penasihat hukum saya yah," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!
-
Optimalkan Rp500 Triliun, Prabowo Segera Resmikan Lembaga Pengelolaan Dana Umat
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!