Suara.com - Pengadilan Republik Kongo menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terhadap seorang pemburu liar terkenal karena ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan gelap gading gajah serta percobaan pembunuhan beberapa penjaga hutan, Rabu.
Informasi itu diperoleh dari Wildlife Conservation Society, organisasi pegiat lingkungan yang bermarkas di Kota New York, Amerika Serikat.
Menurut WCS, vonis itu jadi momen bersejarah bagi upaya memerangi para pemburu liar dan memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mobanza Mobembo Gerard, terpidana yang dikenal juga dengan nama Guyvanho, bertanggung jawab atas aktivitas perburuan liar di Republik Kongo, Afrika Tengah.
Menurut WCS, ia bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 500 gajah di negara tersebut.
Sidang putusan terhadap Guyvanho minggu lalu jadi vonis pidana pertama untuk para penyelundup satwa liar di Republik Kongo.
Kejahatan terhadap lingkungan dan satwa liar sebelumnya diadili oleh hakim perdata dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun, terang WCS.
Putusan pengadilan terhadap kasus Guyvanho “mengirim pesan yang sangat kuat bahwa pidana terkait satwa liar tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum berat,” kata direktur regional WCS, Emma Stokes lewat siaran tertulisnya, Senin (24/8).
Otoritas pengadilan di Kongo belum dapat dimintai keterangan terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Celurut Gajah Ditemukan Kembali di Afrika setelah 50 Tahun
Dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Guyvanho terkait dengan insiden pada 2019 saat kelompok pemburu diduga menembak sampai melukai anggota patroli penjaga hutan di Taman Nasional Nouabale-Ndoki, kata WCS.
Taman nasional seluas 4.000 kilometer persegi itu berada di wilayah utara Republik Kongo. Cagar alam itu merupakan ekosistem hutan hujan tropis di atas dataran rendah, habitat bagi spesies gajah hutan yang langka di kawasan Afrika Tengah.
Gajah hutan di Kongo pada 2010 telah dikonfirmasi sebagai spesies berbeda dengan gajah pada umumnya yang hidup di padang sabana Afrika. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Ikut RK Disuntik Vaksin, Kapolda Rudy Gajah: Saya Siap Mental dan Fisik
-
Celurut Gajah Ditemukan Kembali di Afrika setelah 50 Tahun
-
Kawanan Gajah Liar Mengamuk Rusak Puluhan Hektar Kebun di Aceh
-
Dikira Punah, Ilmuwan Temukan Lagi Tikus Gajah Setelah 'Hilang' 50 Tahun
-
Ban Zeneos Bakal Tambah Varian untuk Skutik Bongsor
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang