Suara.com - Pengadilan Republik Kongo menjatuhkan vonis 30 tahun penjara terhadap seorang pemburu liar terkenal karena ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan gelap gading gajah serta percobaan pembunuhan beberapa penjaga hutan, Rabu.
Informasi itu diperoleh dari Wildlife Conservation Society, organisasi pegiat lingkungan yang bermarkas di Kota New York, Amerika Serikat.
Menurut WCS, vonis itu jadi momen bersejarah bagi upaya memerangi para pemburu liar dan memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.
Mobanza Mobembo Gerard, terpidana yang dikenal juga dengan nama Guyvanho, bertanggung jawab atas aktivitas perburuan liar di Republik Kongo, Afrika Tengah.
Menurut WCS, ia bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 500 gajah di negara tersebut.
Sidang putusan terhadap Guyvanho minggu lalu jadi vonis pidana pertama untuk para penyelundup satwa liar di Republik Kongo.
Kejahatan terhadap lingkungan dan satwa liar sebelumnya diadili oleh hakim perdata dan ancaman hukumannya maksimal lima tahun, terang WCS.
Putusan pengadilan terhadap kasus Guyvanho “mengirim pesan yang sangat kuat bahwa pidana terkait satwa liar tidak akan ditoleransi dan pelaku akan dihukum berat,” kata direktur regional WCS, Emma Stokes lewat siaran tertulisnya, Senin (24/8).
Otoritas pengadilan di Kongo belum dapat dimintai keterangan terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Celurut Gajah Ditemukan Kembali di Afrika setelah 50 Tahun
Dakwaan percobaan pembunuhan terhadap Guyvanho terkait dengan insiden pada 2019 saat kelompok pemburu diduga menembak sampai melukai anggota patroli penjaga hutan di Taman Nasional Nouabale-Ndoki, kata WCS.
Taman nasional seluas 4.000 kilometer persegi itu berada di wilayah utara Republik Kongo. Cagar alam itu merupakan ekosistem hutan hujan tropis di atas dataran rendah, habitat bagi spesies gajah hutan yang langka di kawasan Afrika Tengah.
Gajah hutan di Kongo pada 2010 telah dikonfirmasi sebagai spesies berbeda dengan gajah pada umumnya yang hidup di padang sabana Afrika. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
Ikut RK Disuntik Vaksin, Kapolda Rudy Gajah: Saya Siap Mental dan Fisik
-
Celurut Gajah Ditemukan Kembali di Afrika setelah 50 Tahun
-
Kawanan Gajah Liar Mengamuk Rusak Puluhan Hektar Kebun di Aceh
-
Dikira Punah, Ilmuwan Temukan Lagi Tikus Gajah Setelah 'Hilang' 50 Tahun
-
Ban Zeneos Bakal Tambah Varian untuk Skutik Bongsor
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China