Suara.com - Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing berdasarkan tiga laporan polisi yang dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Effendi Buhing diduga sebagai otak yang memerintah pencurian alat pemotong kayu dan pembakaran pos pantau milik PT SML. Hendra mengemukakan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersangka Riswan, Teki, Semar, dan Embang bahwa yang menyuruh melakukan tindak pidana perampasan adalah Effendi Buhing," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Menurut Hendra, peristiwa perampasan alat potong kaya milik PT SML itu terjadi pada 23 Juni 2020 sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, dua karyawan PT SML sedang melakukan pemotongan kayu di wilayah Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Kecamatan Batang Kawa.
Tiba-tiba, kempat tersangka tersebut datang membawa Mandau dengan menggunakan ikat kepala dan merampas alat pemotong kayu.
"Riswan, Dkk merampas satu unit Chain Eaw milik PT SML dan sampai saat ini belum dikembalikan," ungkap Hendra.
Selain diduga sebagai otak perampasan alat pemotong kayu, Hendra menyebut Effendi Buhing juga diduga sebagai otak yang memerintahkan pembakaran pos pantau milik PT SML.
Dia mengklaim hal itu berdasar keterangan tersangka dan saksi di lokasi.
Baca Juga: Penjelasan Polda Kalteng Terkait Penangkapan Ketua Adat Laman Kinipan
"Ada saksi yang mengatakan yang bersangkutan (Effendi Buhing) ada di TKP," katanya.
Hendra menambahkan, hingga kekinian penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Effendi Buhing. Dia juga menampik jika pihaknya dikatakan tidak sesuai prosedur dalam proses penangkapan yang bersangkutan.
"Pemeriksaan awal masih dilakukan kepada saudara Effendi Buhing, walau sampai saat ini yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik, dan tidak benar kalo Kepolisian tidak sesuai prosedur. Kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua karena pada prinsipnya semua sama didepan hukum," kata dia.
Diseret
Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing sebelumnya dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/8) siang.
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Berita Terkait
-
Dipanggil Tak Pernah Datang, KPK Siap Jemput Paksa Ridwan Kamil
-
Ultimatum Tersangka Kasus Dana Hibah, KPK Ancam Jemput Paksa Ketua Gerindra Jatim Anwar Sadad jika Mangkir Lagi
-
Nikita Mirzani Bantah Jemput Paksa Lolly: Semua Sudah Sesuai SOP
-
Pasrah Diciduk Polisi di Kamar Apartemen B 0221, Bagian Tubuh Siskaeee Ini Terlihat Jelas
-
Ancam Jemput Paksa Firli Bahuri jika Mangkir Lagi, Irjen Karyoto: Kalau Tak Diindahkan, Ada Surat Penangkapan!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah