Suara.com - Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing, dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/8/2020) kemarin. Usai ditangkap, keberadaan Buhing dipertanyakan sejumlah pihak.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menyayangkan pihak kepolisian tidak koperatif menyampaikan dimana Buhing ditahan. Pasalnya, pihak pengacara ingin mendapangi Buhing dalam proses pemeriksaan.
"Polisi harus kooperatif juga, kita kan namanya negara hukum. Tolong sampaikan di mana beliau sekarang, (agar) pengacara bisa dampingi, keluarga bisa datangi, kampung bisa tenang. Polda harus kooperatif, sampaikan tunjukkan di mana beliau," kata Rukka dalam keterangan pers daring yang digelar Walhi, Kamis (27/8/2020).
Menurut Rukka, Buhing sendiri telah menyampaikan bahwa ingin didampingi kuasa hukum selama menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, kata Rukka, polisi malah menyebut Buhing tak koperatif ketika proses BAP.
"Itu hak tersangka untuk didampingi pengacara. Polda juga harus proporsional. Sudah betul hak beliau untuk didampingi pengacara. Persoalannya mereka tidak menyampaikan di mana beliau sekarang. Kalau pengacara sudah mendatangi kan akan mempercepat proses pemeriksaan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rukka mendesak aparat kepolisian menunjukkan dimana keberadaan Buhing ditahan saat ini. Ia menganggap tidak perlu ada yang harus disembunyikan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah, Dimas N Hartono mengatakan, pihak pengacara juga telah mendatangi Polda Kalimantan Tengah. Namun menurutnya, keberadaan Buhing tak juga diketahui.
"Hanya saja teman-teman sudah mengecek ke Polres dan Polda (Kalteng) keberadaab Buhing tak ada," katanya dalam forum yang sama.
Penjelasan Polda Kalteng
Baca Juga: Diseret Polisi, Effendi Buhing Disebut Dalangi Aksi Bakar Pos PT SML
Polda Kalimantan Tengah menjelaskan penangkapan terhadap Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan, Effendi Buhing berdasar adanya tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut dibuat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan mengklaim jika pihaknya bekerja secara profesional dalam menindaklanjuti adanya laporan tersebut. Sehingga, dia berdalih, setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup penangkapan pun langsung dilakukan kepada yang bersangkutan.
"Berawal dari beberapa laporan terkait tiga laporan dari PT SML. Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," kata Hendra kepada wartawan, Kamis (27/8/2020).
Berkenaan dengan itu, Hendra mengatakan bahwa pada prinsipnya pihak pelapor dan terlapor PT SML dan Effendi Buhing sama-sama memiliki hak yang sama di muka hukum. Sehingga, nantinya selaku pihak terlapor, Effendi Buhing dapat memberikan penjelasan atau jawaban atas laporan tersebut kepada penyidik.
Dijemput Paksa
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Effendi Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana
-
Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone