Suara.com - Polda Kalimantan Tengah mengakui telah menangkap beberapa warga Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, dalam waktu beberapa hari terakhir.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan yang buat oleh PT Sawit Mandiri Lestari (SML).
"Saya sampaikan terlebih dahulu yaitu membenarkan adanya penangkapan tersebut, berawal dari beberapa laporan terkait 3 laporan dari PT SML," kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).
Hendra menuturkan, pihaknya hanya menanggapi laporan yang dibuat oleh PT SML, penangkapan dilakukan karena sudah memenuhi bukti permulaan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Pada prinsipnya Polda Kalteng profesional dalam menanggapi laporan polisi tersebut, dengan bukti permulaan yang cukup sehingga perlu dilaksanakan penangkapan," ucapnya.
Hendra juga mengklaim tidak memihak pihak manapun sebab hanya menjalankan aturan hukum melalui laporan yang dibuat oleh PT SML.
"Pada prinsipnya semua pihak mempunyai hak yg sama dimuka hukum nanti dari penangkapan ini tentu ada pemeriksaan dan penyidikan ini dapat memberikan ruang jawab atas laporan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Masyarakat Adat Laman Kinipan Effendi Buhing dijemput paksa oleh aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (26/8/2020) siang.
Dalam video penangkapan yang beredar di media sosial, Buhing diseret dari rumahnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau oleh puluhan polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Kembangkan PreciPalm, Inovasi Teknologi Pertanian Kelapa Sawit
Penangkapan paksa itu diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Laman Kinipan terhadap upaya perluasan kebun sawit PT SML yang membabat hutan adat milik masyarakat Kinipan.
Eskalasi kekerasan, teror dan berbagai bentuk intimidasi menimpa masyarakat adat Laman Kinipan, mulai dari penebangan hutan, penggusuran lahan, upaya mengkriminalisasi kepala desa hingga penangkapan terhadap lima warga, termasuk Buhing.
Berita Terkait
-
Densus 88 Tangkap 12 Terduga Teroris di Kalsel, Bali hingga NTB
-
Teriak Minta Tolong, Warga Syok Temukan Ular Piton Segede Paha Orang Dewasa
-
Kerap Bikin Resah, Warga Babel Tangkap Buaya Sepanjang 4 Meter di Sungai
-
Densus 88 Tangkap 15 Terduga Teroris di Jakarta Hingga Cirebon
-
Modus Ajak Nikah, Arman Gasak HP 2 Wanita
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian