Suara.com - Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait adanya pemberian hadiah.
Djoko Tjandra disebut meminta bantuan pada Pinangki untuk mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, status Djoko Tjandra selaku terpidana, sehingga dia meminta fatwa agar tidak dieksekusi.
"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana, kira-kira bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini jaksa, jadi konspirasinya atau dugaannya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh jaksa, meminta fatwa kepada Mahkamah Agung," Kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono di Gedung Jampidsus, Kamis (27/8/2020).
Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.
"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dikenakan pasal sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor nomor 31 1999 atau pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang tipikor atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor.
Djoko Tjandra menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (25/8/2020). Meski mengaku sakit, Djoko mampu menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
Djoko mulai diperiksa pada pukul 17.40 WIB hingga 20.40 WIB oleh penyidik di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI.
Baca Juga: Suap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Terjerat Lagi Kasus Baru
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono menyebutkan kondisi Djoko dikabarkan sedang sakit. Namun menurut keterangan dokter, kondisi itu tidak berarti menghalangi aktivitas Djoko.
"Tadi kan ada kabar sakit, makanya kami cek bawa dokter, ternyata dokter mengatakan sakitnya tidak menghalangi pemeriksaan," kata Ali, selasa kemarin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang
-
Update Skandal Pasporgate Dean James: Gugatan NAC Breda Ditolak, Tinggal Tunggu Degradasi
-
KRL Rangkasbitung Alami Kendala, Perjalanan Hanya Sampai Stasiun Serpong
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing