Suara.com - Pelarian 11 tahun terpidana kasus hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra berakhir pada Kamis, 30 Juli 2020. Dia ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia oleh Bareskrim Polri bekerjasama dengan kepolisian Negeri Jiran itu.
Penangkapan buronan kelas kakap Kejaksaan Agung RI itu bukan perkara mudah. Bareskrim Polri terlebih dahulu melakukan kerja sama police to police selama sepekan dengan Polisi Diraja Malaysia sebelum akhirnya menangkap sang 'Joker'.
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Jumat (31/7).
Surat Sakti
Sebelum ditangkap, nama Djoko Tjandra mencuat lagi setelah diketahui mendaftarkan Peninjauan Kembali atau PK kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Tak sekadar mendaftarkan PK, di hari yang bersamaan Djoko Tjandra lebih dahulu membuat KTP elektronik atau e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tanpa terdeteksi oleh aparat penegak hukum.
Hal itu bukanlah tanpa sebab, belakangan diketahui Djoko Tjandra dapat melenggang bebas keluar masuk Indonesia karena mengantongi surat jalan palsu alias surat sakti. Surat tersebut diduga diterbitkan oleh eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Jenderal bintang satu itu bahkan disebut sempat mengawal langsung Djoko Tjandra dan kuasa hukumnya Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dari Bandara Halim Perdanakusuma ke Pontianak Kalimantan Barat untuk balik ke Malaysia menggunakan pesawat jet pribadi sewaan.
Buntut dari hal itu kekinian Brigjen Pol Prastijo, Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kasus surat jalan palsu.
Baca Juga: Jalani Reka Ulang Kasus Suap, Irjen Napoleon Sempat Emosi
Red Notice
Selain mengantongi surat sakti, Djoko Tjandra dapat melenggang bebas keluar masuk Indonesia sebagai buronan tanpa terdeteksi ternyata lantaran namanya telah terhapus dari daftar red notice Interpol.
Nama Djoko terhapus dari daftar red notice sejak 2014. Kemudian, pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Wibowo melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberitahu mengenai penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice.
Gegara hal itu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz pun mencopot Brigjen Pol Nugroho dan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatannya. Irjen Pol Napoleon dicopot dari jabatannya lantaran dinilai lalai mengawasi bawahannya.
Gratifikasi
Di balik perkara kasus penerbitan surat sakti hingga penghapus red notice Djoko Tjandra akhirnya terungkap adanya dugaan gratifikasi atau suap.
Berita Terkait
-
Jalani Reka Ulang Kasus Suap, Irjen Napoleon Sempat Emosi
-
Seret 2 Jenderal dan Jaksa, Aset-aset Milik Djoko Tjandra Mesti Diusut!
-
Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi
-
Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Djoko Tjandra Selama 7 Jam
-
Ngaku Tak Kenal Tommy, Irjen Napoleon Sangkal Terima Suap Djoko Tjandra
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal