Nama Brigjen Pol Prastijo dan Irjen Pol Napoleon terseret dalam pusaran kasus tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima suap.
Penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri merampungkan gelar perkara dan memeriksa 19 saksi pada Jumat 14 Agustus 2020.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah dikantongi. Mulai dari rekmanan kamera pengintai hingga uang senilai 20 ribu Dollar Amerika Serikat.
"Ada barang bukti berupa uang 20 ribu USD, surat, HP, laptop, dan CCTV," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/8).
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menetapkan dua tersangka lain selaku pemberi suap. Keduanya yakni Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi.
Sosok Tommy Sumardi diketahui bukanlah orang sembarangan. Dia merupakan seorang pengusaha yang memiliki anak perempuan yang disebut-sebut bertunangan dengan putra dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Adapun, Djoko Tjandra berteman dengan Najib Razak diduga saat melarikan diri dan berbisnis di Malaysia.
Sementara Tommy Sumardi merupakan sosok yang diduga meminta bantuan Brigjen Pol Prasetijo untuk dikenalkan dengan Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
"Dugaan keterkaitan dengan Prasetijo Utomo Tommy pada bulan April 2020 diduga meminta Prasetijo Utomo untuk diperkenalkan dengan pejabat di Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri (Irjen Pol Napoleon) yang membawahi NCB Interpol Indonesia,".
Baca Juga: Jalani Reka Ulang Kasus Suap, Irjen Napoleon Sempat Emosi
"NCB Interpol Indonesia kemudian diketahui memberitahu Imigrasi Indonesia yang berisi Red Notice Joko S Tjandra telah terhapus dengan alasan sejak tahun 2014 tidak diperpanjang oleh Kejaksaan Agung," ungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di Bareskrim Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Tak Ditahan
Meski berstatus sebagai tersangka, penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan tersangka Irjen Pol Napoleon dan Tommy Sumardi usai diperiksa terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, pada Selasa (25/8) malam.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono berdalih bahwa keputusan tersebut sepenuhnya menjadi hak prerogatif penyidik.
"Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentunya kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan," kata Awi kepada wartawan, Selasa (25/8) malam.
Awi menyampaikan bahwa pertimbangan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap keduanya lantaran dinilai kooperatif.
Sementara, penahanan yang dilakukan terhadap Brigjen Pol Prasetijo berbeda dengan kasus suap yang menjerat Irjen Pol Napoleon. Meski, Brigjen Pol Prasetijo juga telah berstatus sebagai tersangka selaku penerima suap.
"Kalau terkait tersangka satunya, PU (Prastijo Utomo) memang ditahan terkait kasus sebelumnya yaitu kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Jalani Reka Ulang Kasus Suap, Irjen Napoleon Sempat Emosi
-
Seret 2 Jenderal dan Jaksa, Aset-aset Milik Djoko Tjandra Mesti Diusut!
-
Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi
-
Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Suap Djoko Tjandra Selama 7 Jam
-
Ngaku Tak Kenal Tommy, Irjen Napoleon Sangkal Terima Suap Djoko Tjandra
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT
-
Dipicu Masalah Asmara! Caddy Golf di Tangerang Dianiaya: Kepala Sobek, Kening dan Bibir Lebam-lebam
-
Lima Hari Baru Bersih, 55,7 Ton Sampah Diangkut dari Kali Gendong Muara Baru
-
MTQ Nasional XXXI Hadir di Jateng, Usung Semangat Harmoni Menuju Indonesia Emas
-
Skandal Proyek Fiktif Rp16 Miliar: Kejati DKI Kembali Seret Dua Pegawai Kementerian PU ke Tahanan
-
Peluang Prabowo-Gibran di Pilpres 2029 Dinilai Masih Terbuka, Manuver Jokowi Jadi Sorotan