Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Agung Nugroho meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Djoko Tjandra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus.
Kesempatan aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan TPPU lantaran sebelumnya Djoko Tjandra telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 904 miliar dalam kasus hak tagih atau cassie bank Bali pada 1999 silam.
Terlebih, kasus Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan pejabat di Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait penghapusan red notice dan surat jalan saat Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan.
"Polisi maupun kejaksaan harus mengusut aset-aset yang dimiliki Djoko Tjandra. Apabila uang hasil tindak pidana korupsi yang didapatkannya itu, dia lakukan berbagai macam usahanya entah menempatkan dana di bank atau menginvestasikan uang untuk kegiatan usahanya. Penegak hukum wajib mengusutnya dan menyitanya," kata Agung saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/8/2020).
Menurut Agung, penegak hukum yang memiliki kewenangan sangat disayangkan bila tidak mengusut adanya dugaan TPPU yang dilakukan Djoko. Sebab, apa yang sudah dilakukan Djoko Tjandra telah merugikan keuangan negara.
"Karena kalau tidak (mengusut dugaan TPPU) bagi saya negara yang akan rugi. Kenapa saya katakan rugi, jika kasus Djoko Tjandra dilakukan berpuluh tahun lalu," kata dia.
Kasus Baru
Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelum itu, Bareskrim Polri juga telah menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait skandal surat sakti dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus itu, dua jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetio Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte juga ikut terseret.
Baca Juga: Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis.
Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.
"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.
Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.
"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Miliar ke PBNU, Gus Yahya Santai: Silahkan Diproses!
-
PBNU Sebut Tudingan TPPU Prematur, Ada Manuver Politik Jegal Gus Yahya?
-
KPK Tunggu 3 Perkara yang Diduga Jadi Sumber TPPU SYL
-
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Lakukan TPPU Rp307,5 Miliar dan USD 50 Ribu
-
Sidang Perdana Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi Digelar Hari Ini
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf