Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Agung Nugroho meminta Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menelusuri soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Djoko Tjandra setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus.
Kesempatan aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan TPPU lantaran sebelumnya Djoko Tjandra telah terbukti merugikan negara sebesar Rp 904 miliar dalam kasus hak tagih atau cassie bank Bali pada 1999 silam.
Terlebih, kasus Djoko Tjandra telah menyeret dua jenderal polisi dan pejabat di Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait penghapusan red notice dan surat jalan saat Djoko Tjandra masih berstatus sebagai buronan.
"Polisi maupun kejaksaan harus mengusut aset-aset yang dimiliki Djoko Tjandra. Apabila uang hasil tindak pidana korupsi yang didapatkannya itu, dia lakukan berbagai macam usahanya entah menempatkan dana di bank atau menginvestasikan uang untuk kegiatan usahanya. Penegak hukum wajib mengusutnya dan menyitanya," kata Agung saat dihubungi Suara.com, Kamis (27/8/2020).
Menurut Agung, penegak hukum yang memiliki kewenangan sangat disayangkan bila tidak mengusut adanya dugaan TPPU yang dilakukan Djoko. Sebab, apa yang sudah dilakukan Djoko Tjandra telah merugikan keuangan negara.
"Karena kalau tidak (mengusut dugaan TPPU) bagi saya negara yang akan rugi. Kenapa saya katakan rugi, jika kasus Djoko Tjandra dilakukan berpuluh tahun lalu," kata dia.
Kasus Baru
Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebelum itu, Bareskrim Polri juga telah menjerat Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait skandal surat sakti dan penghapusan red notice. Dalam dua kasus itu, dua jenderal polisi, yakni Brigjen Prasetio Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte juga ikut terseret.
Baca Juga: Alasan Jaksa Pinangki Ogah Diperiksa Polisi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.
"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis.
Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.
"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.
Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.
"Kami tengah melakukan penyidikan untuk apa saja uang itu digunakan atau follow the money," papar Hari.
Atas perbuatannya, Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Tak Cukup Dipenjara, Migrant Watch Desak Mafia TPPO Dimiskinkan Lewat Jerat TPPU
-
Jejak Frans Antony 'Bendahara' Fredy Pratama: Pernah Bersembunyi di Kawasan Elite Phatthanakan
-
Kejagung Tak Ampuni Tersangka Korupsi BGN, Pasal TPPU Menanti untuk Pulihkan Kerugian Negara
-
Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pura-pura Jadi Pembeli! Polisi Ciduk Pengedar 15 Airsoft Gun yang Dijual via WhatsApp
-
Mahfud MD Sebut Penolakan UU Polri oleh Mahasiswa Wajar: Memang Tak Ada Perubahan
-
FPTHSI Tepis Pidato Prabowo Sebut Gaji Guru Terkendala Anggaran: Dana Cukup, Tapi Salah Distribusi
-
Shopee Permudah Seller Kelola Keikutsertaan Program Promosi di Laman "Pengelolaan Program Saya"
-
Gus Yaqut Tumbang di Tahanan, Istri Apresiasi Langkah Cepat KPK Larikan ke RS
-
Gaji Dokter Timpang! Menkes: Ada yang Miliaran, Ada yang Selevel Tukang Parkir
-
Viral Isu Kantor RW di Cikini Digusur Demi SPPG, Ini Fakta Sebenarnya
-
Miris! Menkes Budi Bongkar Sisi Gelap Dunia Medis: Banyak Nakes Kena Bullying dari Seniornya
-
Polisi Tegaskan Taufik Hidayat Ditangkap, Bukan Menyerahkan Diri Seperti Narasi Viral
-
Di Sini Wilayah Paling Parah Akibat Gempa Venezuela, Banyak Orang Meninggal