Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal melihat pembahasan revisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Padahal menurutnya, isi dari revisi tersebut ternyata tidak memenuhi kebutuhan dari lembaga itu sendiri.
Agil mengungkapkan revisi memang dibutuhkan dalam UU MK bila melihat hasil beragam riset dan kajian akademik. Revisi itu diperlukan dengan tujuan memperbaiki lembaga MK.
"Misalkan menambah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional complaint atau pengaduan konstitusional dari warga negara," ungkap Agil dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Akan tetapi, bila dilihat dari isi revisi UU MK yang dirumuskan saat ini baik oleh DPR RI, pemerintah dan MK sendiri malah tidak memenuhi kebutuhan itu.
"Sebenarnya revisi undang-undang MK ini, itu sama sekali tidak menjawab kebutuhan Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan," ujarnya.
Menurut Agil, MK juga sebetulnya diharapkan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dengan satu apa. Sehingga kalau kemudian peraturan perundang-undangan sekarang ada di tangan MK dan Mahkamah Agung, yang diharapkan ialah MK bisa menguji semua peraturan itu.
Jadi tidak ada lagi kewenangan dari Mahkamah Agung untuk pengujian.
Kemudian, pihaknya juga berharap adanya pengubahan tata cara pemilihan hakim MK. Selama ini, pemilihan hakim MK diusulkan oleh DPR, Presiden dan MA.
Dengan begitu, tata cara pemilihan hakim pun berbeda-beda. "Harapannya adalah ada standar sendiri bagaimana tiga lembaga ini tata cara pemilihannya, nilai yang akan dicoba digali dari hakim-hakim ini memiliki standar bagaimana kita memilih seorang negarawan," ujarnya.
Baca Juga: Proses Pembahasan RUU MK Dinilai Secepat Kilat dan Tertutup
Akan tetapi, dari semua harapannya tersebut, fokus dalam revisi RUU MK saat ini hanyalah satu yakni soal tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari MK.
Klusternya sendiri dibagi menjadi beberapa bagian yakni yang berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, kemudian proses seleksi hakim, majelis kehormatan dan ketentuan peralihan.
"Jadi terlihat bahwa dari DIM yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang Mahkamah Konstitusi ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua."
Berita Terkait
-
Keadilan yang Harus Dipaksa: Catatan di Balik Gugatan UU Pensiun 1980
-
Menanti Nyali DPR: Mampukah Wakil Rakyat Memangkas 'Dompet' Sendiri?
-
UU Pensiun Pejabat 1980: Aturan 'Jadul' yang Membebani APBN Masa Kini
-
MK Ketok Palu Soal Pensiun Pejabat, DPR RI Siap Ambil Langkah Revisi
-
UU Soal Uang Pensiun DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK Perintahkan Pembuatan Aturan Baru
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK