Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal melihat pembahasan revisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Padahal menurutnya, isi dari revisi tersebut ternyata tidak memenuhi kebutuhan dari lembaga itu sendiri.
Agil mengungkapkan revisi memang dibutuhkan dalam UU MK bila melihat hasil beragam riset dan kajian akademik. Revisi itu diperlukan dengan tujuan memperbaiki lembaga MK.
"Misalkan menambah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional complaint atau pengaduan konstitusional dari warga negara," ungkap Agil dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Akan tetapi, bila dilihat dari isi revisi UU MK yang dirumuskan saat ini baik oleh DPR RI, pemerintah dan MK sendiri malah tidak memenuhi kebutuhan itu.
"Sebenarnya revisi undang-undang MK ini, itu sama sekali tidak menjawab kebutuhan Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan," ujarnya.
Menurut Agil, MK juga sebetulnya diharapkan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dengan satu apa. Sehingga kalau kemudian peraturan perundang-undangan sekarang ada di tangan MK dan Mahkamah Agung, yang diharapkan ialah MK bisa menguji semua peraturan itu.
Jadi tidak ada lagi kewenangan dari Mahkamah Agung untuk pengujian.
Kemudian, pihaknya juga berharap adanya pengubahan tata cara pemilihan hakim MK. Selama ini, pemilihan hakim MK diusulkan oleh DPR, Presiden dan MA.
Dengan begitu, tata cara pemilihan hakim pun berbeda-beda. "Harapannya adalah ada standar sendiri bagaimana tiga lembaga ini tata cara pemilihannya, nilai yang akan dicoba digali dari hakim-hakim ini memiliki standar bagaimana kita memilih seorang negarawan," ujarnya.
Baca Juga: Proses Pembahasan RUU MK Dinilai Secepat Kilat dan Tertutup
Akan tetapi, dari semua harapannya tersebut, fokus dalam revisi RUU MK saat ini hanyalah satu yakni soal tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari MK.
Klusternya sendiri dibagi menjadi beberapa bagian yakni yang berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, kemudian proses seleksi hakim, majelis kehormatan dan ketentuan peralihan.
"Jadi terlihat bahwa dari DIM yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang Mahkamah Konstitusi ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua."
Berita Terkait
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Judicial Review: Strategi Politik Menghindari Tanggung Jawab Legislasi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar