Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Agil Oktaryal melihat pembahasan revisi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa. Padahal menurutnya, isi dari revisi tersebut ternyata tidak memenuhi kebutuhan dari lembaga itu sendiri.
Agil mengungkapkan revisi memang dibutuhkan dalam UU MK bila melihat hasil beragam riset dan kajian akademik. Revisi itu diperlukan dengan tujuan memperbaiki lembaga MK.
"Misalkan menambah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan constitutional complaint atau pengaduan konstitusional dari warga negara," ungkap Agil dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Akan tetapi, bila dilihat dari isi revisi UU MK yang dirumuskan saat ini baik oleh DPR RI, pemerintah dan MK sendiri malah tidak memenuhi kebutuhan itu.
"Sebenarnya revisi undang-undang MK ini, itu sama sekali tidak menjawab kebutuhan Mahkamah Konstitusi secara kelembagaan," ujarnya.
Menurut Agil, MK juga sebetulnya diharapkan melakukan pengujian peraturan perundang-undangan dengan satu apa. Sehingga kalau kemudian peraturan perundang-undangan sekarang ada di tangan MK dan Mahkamah Agung, yang diharapkan ialah MK bisa menguji semua peraturan itu.
Jadi tidak ada lagi kewenangan dari Mahkamah Agung untuk pengujian.
Kemudian, pihaknya juga berharap adanya pengubahan tata cara pemilihan hakim MK. Selama ini, pemilihan hakim MK diusulkan oleh DPR, Presiden dan MA.
Dengan begitu, tata cara pemilihan hakim pun berbeda-beda. "Harapannya adalah ada standar sendiri bagaimana tiga lembaga ini tata cara pemilihannya, nilai yang akan dicoba digali dari hakim-hakim ini memiliki standar bagaimana kita memilih seorang negarawan," ujarnya.
Baca Juga: Proses Pembahasan RUU MK Dinilai Secepat Kilat dan Tertutup
Akan tetapi, dari semua harapannya tersebut, fokus dalam revisi RUU MK saat ini hanyalah satu yakni soal tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari MK.
Klusternya sendiri dibagi menjadi beberapa bagian yakni yang berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, kemudian proses seleksi hakim, majelis kehormatan dan ketentuan peralihan.
"Jadi terlihat bahwa dari DIM yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang Mahkamah Konstitusi ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua."
Berita Terkait
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza