Suara.com - Pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Komisi III DPR, pemerintah, dan perwakilan MK dinilai tergesa-gesa dan tertutup.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Agil Oktaryal mengatakan pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang berlangsung di Komisi III DPR pada 26 dan 27 Agustus 2020. Rapat berlangsung tanpa hambatan. Rencananya, RUU MK disahkan dalam rapat paripurna DPR pada pekan depan.
"Rapat tersebut kemudian menyepakati agar RUU tentang perubahan ketiga atas Mahkamah Konstitusi ini dilanjutkan ke tahap pembahasan, dimana dari jadwal resmi yang kita dapat pembahasan hanya dilakukan dalam waktu dua hari saja," kata Agil dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Agil menyebut satu poin yang diubah yaitu tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari MK. Hal tersebut berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, proses seleksi hakim, majelis kehormatan dan ketentuan peralihan.
"Jadi terlihat bahwa dari DIM yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang MK ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua," ujarnya.
Agil menyebut proses pembahasannya kilat dan tertutup.
"Proses yang cepat kilat dan tertutup itu tentunya mencederai semangat reformasi yang mana kita ketahui bahwa reformasi 98 itu kan menginginkan kehadiran dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
"Karena rakyat yang menginginkan MK, tentunya rakyat harus didengar ketika ada perubahan yang dilakukan terhadap UU MK," Agil menambahkan.
Baca Juga: Koalisi Save MK Curiga RUU Mahkamah Konstitusi akan Ditukar Guling RUU Lain
Berita Terkait
-
Soroti Perpol Jabatan Sipil, Selamat Ginting: Unsur Kekuasaan Lebih Ditonjolkan dan Mengebiri Hukum
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Peradilan Militer Dinilai Tidak Adil, Keluarga Korban Kekerasan Anggota TNI Gugat UU ke MK
-
Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung