Suara.com - Pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Komisi III DPR, pemerintah, dan perwakilan MK dinilai tergesa-gesa dan tertutup.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Agil Oktaryal mengatakan pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang berlangsung di Komisi III DPR pada 26 dan 27 Agustus 2020. Rapat berlangsung tanpa hambatan. Rencananya, RUU MK disahkan dalam rapat paripurna DPR pada pekan depan.
"Rapat tersebut kemudian menyepakati agar RUU tentang perubahan ketiga atas Mahkamah Konstitusi ini dilanjutkan ke tahap pembahasan, dimana dari jadwal resmi yang kita dapat pembahasan hanya dilakukan dalam waktu dua hari saja," kata Agil dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Agil menyebut satu poin yang diubah yaitu tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari MK. Hal tersebut berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, proses seleksi hakim, majelis kehormatan dan ketentuan peralihan.
"Jadi terlihat bahwa dari DIM yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang MK ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua," ujarnya.
Agil menyebut proses pembahasannya kilat dan tertutup.
"Proses yang cepat kilat dan tertutup itu tentunya mencederai semangat reformasi yang mana kita ketahui bahwa reformasi 98 itu kan menginginkan kehadiran dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
"Karena rakyat yang menginginkan MK, tentunya rakyat harus didengar ketika ada perubahan yang dilakukan terhadap UU MK," Agil menambahkan.
Baca Juga: Koalisi Save MK Curiga RUU Mahkamah Konstitusi akan Ditukar Guling RUU Lain
Berita Terkait
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Momen Anwar Usman Pingsan Usai Purnabakti di Gedung MK
-
Anwar Usman Lepas Jabatan, MK Sambut Liliek Prisbawono dan Adies Kadir
-
FUII: MK Jangan Takut Tekanan, Uji Materi UU TNI Tak Boleh Digiring Generalisasi Kasus Oknum
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Imigrasi Tangkap 210 WNA Terduga Pelaku Penipuan Investasi Daring di Batam
-
Lebih Ganas dari PMK! Ancaman Penyakit BEF Hantui Sapi Kurban di Bekasi: Telat Sehari Bisa Mati
-
Pakar UGM Tolak Kampus Ikut Kelola MBG, Khawatir Perguruan Tinggi Kehilangan Independensi
-
Rasa Haru Selimuti Rumah Duka Haerul Saleh, Peti Jenazah Diantar Para Pimpinan BPK
-
Lantai 4 Rumah Anggota BPK Haerul Saleh Hangus 80 Persen
-
Kesaksian ART Selamat dalam Kebakaran yang Menewaskan Anggota BPK
-
Curhat ASN soal WFH Setiap Jumat: Bisa Hemat Rp 400 Ribu Sebulan tapi Banyak Distraksi
-
Waspadai Hantavirus, DPR Desak Pemerintah Perketat Bandara dan Pelabuhan
-
Tantangan Iklim Makin Kompleks, Pendekatan Interdisipliner Dinilai Jadi Kunci
-
Kisah Penjaga Perlintasan di Jogja: Lari Kibarkan Bendera Merah Hentikan Kereta saat Ada Mobil Mogok