Suara.com - Pembahasan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Komisi III DPR, pemerintah, dan perwakilan MK dinilai tergesa-gesa dan tertutup.
Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Agil Oktaryal mengatakan pembahasan dilakukan dalam rapat kerja yang berlangsung di Komisi III DPR pada 26 dan 27 Agustus 2020. Rapat berlangsung tanpa hambatan. Rencananya, RUU MK disahkan dalam rapat paripurna DPR pada pekan depan.
"Rapat tersebut kemudian menyepakati agar RUU tentang perubahan ketiga atas Mahkamah Konstitusi ini dilanjutkan ke tahap pembahasan, dimana dari jadwal resmi yang kita dapat pembahasan hanya dilakukan dalam waktu dua hari saja," kata Agil dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (28/8/2020).
Agil menyebut satu poin yang diubah yaitu tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua dari MK. Hal tersebut berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim pemilihan ketua dan wakil ketua, proses seleksi hakim, majelis kehormatan dan ketentuan peralihan.
"Jadi terlihat bahwa dari DIM yang diserahkan oleh pemerintah, fokus revisi dari undang-undang MK ini adalah berkaitan dengan syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua," ujarnya.
Agil menyebut proses pembahasannya kilat dan tertutup.
"Proses yang cepat kilat dan tertutup itu tentunya mencederai semangat reformasi yang mana kita ketahui bahwa reformasi 98 itu kan menginginkan kehadiran dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
"Karena rakyat yang menginginkan MK, tentunya rakyat harus didengar ketika ada perubahan yang dilakukan terhadap UU MK," Agil menambahkan.
Baca Juga: Koalisi Save MK Curiga RUU Mahkamah Konstitusi akan Ditukar Guling RUU Lain
Berita Terkait
-
Hakim MK Soroti Gugatan UU Pers: Digugat Iwakum, Dijawab Mantan Jurnalis di Pemerintahan
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan di MK, Ahli Hukum Pertanyakan Prioritas Negara
-
Ahli UGM di MK Pertanyakan MBG, Usul Fokus ke Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi
-
Uang Pensiun DPR Digugat ke MK, Dasco: Apa pun Putusannya Kami Tak Berkeberatan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre