Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Ad Interim Menteri Dalam Negeri, menggantikan Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian.
Penunjukkan Mahfud MD sebagai Ad Interim Menteri Dalam Negeri tersebut sesuai Surat Keputusan Nomor 821.1/4837/SJ.
Surat tersebut tertanggal 28 Agustus 2020, yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori.
berikut isi surat penunjukkan Mendagri Ad Interim yang dikutip Suara.com, Jumat (28/8/2020).
"Sehubungan Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08.2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim."
"Bersama ini dengan hormat disampaikan bahwa penulisan tata naskah yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Ad Interim sebagai berikut: Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan selaku Menteri Dalam Negeri Ad Interim Mahfud MD."
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama membenarkan adanya penunjukkan Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.
Penunjukkan Mahfud lantaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bertugas ke Singapura.
Tito kata Setya bertugas ke Singapura dari tanggal 28 Agustus 2020 hingga 30 Agustus 2020.
Baca Juga: Mahfud MD Jabat Mendagri Sementara, Tito Karnavian ke Mana?
"Betul, Mendagri ke Luar Negeri 28 sampai tanggal 30 Agustus," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8/2020).
Setya menyebut penunjukkan Mendagri Ad Interim sudah sesuai aturan.
"Aturannya seperti itu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Mendagri Tito Karnavian menunjuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md untuk menggantikannya sementara.
Di bawah penjelasan surat tersebut, juga terdapat kolom untuk tanda tangan Mahfud sebagai pengesahan dirinya menjadi Mendagri sementara.
Surat itu ditujukan kepada seluruh lembaga-lembaga yang bergerak di bawah Kemendagri seperti Badan Nasional Penanggulangan Perbatasan (BNPP), IPDN, Staf Ahli Manteri, DKPP, KORPRI, hingga Kepala Balai Pemerintahan Desa.
Tag
Berita Terkait
-
Mahfud MD Jabat Mendagri Sementara, Tito Karnavian ke Mana?
-
Mahfud MD, Tito hingga Yasonna Dilantik Jokowi jadi Komisioner Kompolnas
-
Sosialisasi Protokol Kesehatan, Mendagri Minta Pemda Kerja All Out
-
Mendagri Tito Karnavian: Jenazah Pasien Covid-19 Lebih Baik Dibakar
-
Muncul Efek Domino Covid-19, Mendagri: Dua Krisis Tidak Bisa Dipisahkan
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang
-
Kasus Ilegal Akses Akun Mirae Mandek, Korban Kini Ngaku Kecewa dan Merasa Ditekan