Suara.com - Seorang anak, sebut saja Mawar, yang kini berusia 14 tahun mengaku dicabuli ayah tirinya berinisial MU alias TA (53).
Pria paruh baya asal Kabupaten Kampar Provinsi Riau tersebut tega mencabuli anak tirinya sejak delapan tahun silam.
Terhitung sejak Mawar berusia enam tahun, TA sudah memulai perbuatan bejatnya. Saat ini, TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia kini mendekam di balik jeruji besi Polres Kampar setelah ditangkap pada Jumat (28/8/2020) kemarin.
Dilansir dari Riauonline.co.id-jaringan Suara.com, penangkapan tersangka MU alias TA bermula saat korban bercerita telah berulangkali dicabuli oleh MU si ayah tirinya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Fajri memerintahkan Kanit II Ipda Fitriyeni lakukan penyelidikan.
Kemudian pada Jumat (28/8/2020) siang, Unit II Sat Reskrim Polres Kampar mendapat informasi, pelaku sedang berada di sebuah lokasi.
Selanjutnya, Ipda Fitriyeni beserta anggota Unit II dengan dukungan Tim Opsnal Polres Kampar langsung menuju lokasi.
Kemudian, tim berhasil mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri menyampaikan, dari hasil pengecekan urine tersangka, hasilnya positif Amphetamine dan Methamphetamine.
Hal tersebut, lanjutnya, mengindikasikan jika yang bersangkutan juga pengguna narkoba.
Kini tersangka MU alias TA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian penjelasan AKP Fajri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan