Suara.com - Kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," kata Agustinus, Kamis (27/8/2020).
Agustinus mengatakan keduanya saat ini sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua pelaku kepada polisi.
Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi sendiri ujar dia, mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," tambah dia.
Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka. Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.
Baca Juga: Dicabuli Tetangga, Pelajar SMA Minta Ayah Tak Berangkat Haji Bareng Pelaku
"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.
Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor. (Antara)
Berita Terkait
-
Pelajar SMA Dicabuli Tetangga hingga Pingsan, Pertama Terjadi saat Ramadan
-
Dicabuli Tetangga, Pelajar SMA Minta Ayah Tak Berangkat Haji Bareng Pelaku
-
Pilu! Mulut Diikat Kain, Santriwati Dicabuli Paman Berkali-kali
-
Bejat, Ikat Mulut Korban, Paman Cabuli Keponakan di Bawah Umur hingga Hamil
-
Aksi Remaja Tangerang Tangkap Pelaku Sodomi Usai Ditakuti Foto Kuntilanak
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN