Suara.com - Tersangka kasus dugaan gratifikasi kepada Pegawai Negeri Kantor Pertahanan Kota Denpasar dan Badung, Tri Nugraha, tewas bunuh diri pada Senin (31/8/2020) kemarin. Dia nekat menembakkan diri menggunakan senjata api di toilet Kejaksaan Tinggi Bali.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, mengatakan Tri mengalami luka pada bagian dada sebelah kiri. Saat ditemukan, terdapat sepucuk pistol tak jauh dari tubuhnya.
"Tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," kata Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (1/9/2020).
Setiyono kemudian menerangkan kronologi aksi bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar itu bermula manakala dia diperiksa sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya. Setelah diperiksa, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Tri.
"Penyidik melakukan pencarian ke musala terdekat, akan tetapi tersangka tidak ditemukan, maka tim penyidik melakukan konsolidasi dan sepakat untuk dilakukan penangkapan," kata dia.
Hari mengungkapkan, keberadaan Tri akhirnya terendus. Penyidik langsung melakukan penangkapan di rumahnya dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk ditahan.
Selanjutnya, tim penyidik melakukan rapid test dan hasilnya menunjukkan non reaktif Covid-19. Pada saat ingin dipindahkan ke rumah tahanan Kerobokan, Tri meminta izin ke toilet dan meminta kuasa hukumnya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker.
"Setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet, sekitar dua menit berlalu dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," beber Hari.
Selanjutnya, Tri dilarikan menuju Rumah Sakit Bros. Hanya saja, Tri Nugraha tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga: Tragis, Remaja di Sumenep Bunuh Diri karena Orang Tuanya Bercerai
Terkait insiden tersebut, Jaksa Agung ST. Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran prosedur di balik insiden bunuh diri tersebut.
"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," pungkas Hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?
-
Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Mei 1998 Tidak Boleh Dihapus dari Sejarah