Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang diduga diberikan Djoko Tjandra saat masih berstatus buronan.
Tersangka baru itu adalah Andi Irfan Jaya, orang yang diduga berperan menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki untuk kepengurusan Mahkmah Agung (MA).
Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya dijerat sangkaan pasal memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Secara lengkap, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat disinggung soal pemberian suap pada hakim, Kejaksaan Agung RI buka suara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Hari Setiyono, ,menyebut pihaknya masih mendalami dugaan pemberian suap kepada hakim yang dilakukan Irfan. Namun, dia belum mau mengungkapkan lebih jauh soal sangkaan pasal tersebut.
"Masih dugaan, belum tentu benar," kata Hari kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 6 termaktub tentang pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Dalam hal ini, pihak yang melanggar bisa dijerat hukuman penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," tulis pasal 6 ayat (1) huruf a.
Baca Juga: Ditahan di Rutan KPK, Kasus Andi Irfan Tetap Dipegang Kejagung
Peran Andi Irfan
Andi Irfan Jaya merupakan sosok yang diduga menjadi perantara pemberi uang dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Uang tersebut diberikan guna kepengurusan fatwa Mahkamah Agung.
“Peran tersangka yang ditetapkan, AI, adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh tersangka oknum jaksa PSM (Pinangki) dan JST (Djoko Tjandra) dalam pengurusan fatwa,” kata Hari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, kemarin petang.
Uang tersebut, beber Hari, berjumlah 500 ribu dolar AS. Oleh Djoko Tjandra, uang tersebut diserahkan melalui Andi Irfan.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi Irfan) ini lah uang ini sampai,” jelasnya.
Ditahan di Rutan KPK
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
10 City Car Bekas untuk Mengatasi Selap-Selip di Kemacetan bagi Pengguna Berbudget Rp70 Juta
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
Terkini
-
Wamen KP hingga Menteri Ngaku Terbantu dengan Polisi Aktif di Kementerian: Pengawasan Jadi Ketat
-
Soal Larangan Rangkap Jabatan, Publik Minta Aturan Serupa Berlaku untuk TNI hingga KPK
-
FPI Gelar Reuni 212 di Monas, Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Hadir
-
Studi INDEF: Netizen Dukung Putusan MK soal Larangan Rangkap Jabatan, Sinyal Publik Sudah Jenuh?
-
FPI Siap Gelar Reuni 212, Sebut Bakal Undang Presiden Prabowo hingga Anies Baswedan
-
Sekjen PDIP Hasto Lari Pagi di Pekanbaru, Tekankan Pentingnya Kesehatan dan Semangati Anak Muda
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Menteri PPPA: Cegah Bullying Bukan Tugas Sekolah Saja, Keluarga Harus Turut Bergerak
-
Menteri Dikdasmen Targetkan Permen Antibullying Rampung Akhir 2025, Berlaku di Sekolah Mulai 2026
-
Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Bekasi, Simpan Paket 1 Kg dalam Bungkus Teh