Suara.com - Pemerintah India kembali melarang aplikasi buatan China, termasuk salah satu game favorit saat ini yaitu PUBG Mobile buatan Tencent.
Menyadur Gulf News, Rabu (3/9/2020) larangan aplikasi PUBG Mobile oleh pemerintah tersebut sudah ditunggu-tunggu oleh banyak orang tua di India, namun banyak anak-anak yang kecewa akan keputusan tersebut.
Banyak orang tua mengeluhkan video game buatan China tersebut dapat mengganggu studi anak-anak mereka dan beberapa laporan tentang kecanduan yang ekstrem terhadap game membuat banyak orang tua dan guru khawatir tentang kesehatan mental mereka.
Saat para orang tua lega ketika pemerintah menerbitkan daftar baru dari aplikasi yang dilarang, banyak pemain dari game tersebut masih mencoba menerima kenyataan baru.
Aniket Krishnatray, seorang mahasiswa BTech dari Delhi, mengatakan dia menerima keputusan itu karena ketegangan perbatasan India dengan China.
"Saya baru mengetahui berita mengejutkan tentang pelarangan PUBG di India. Meskipun orang tua saya cukup senang dengan keputusan ini, bagi saya itu mengecewakan, karena selama lockdown itu adalah satu-satunya alat saya untuk menyingkirkan begitu banyak hal yang monoton," ujar Krishnatray kepada IANS.
"Pemerintah telah melarang banyak aplikasi tetapi kami membutuhkan alternatif," tambahnya.
Berita larangan PUBG Mobile menyebar dengan cepat di platform media sosial dan dalam beberapa menit "PUBG Banned" menjadi trending topic di Twitter.
Banyak pencinta PUBG Mobile India menulis kesedihan karena mereka harus melewati hari-hari tanpa memainkan game tersebut.
Baca Juga: 78 Ribu Kasus Covid-19 Dalam Sehari, India Tetap Longgarkan Karantina
Aplikasi game PUBG yang sudah diunduh lebih dari 600 juta kali ini memiliki jutaan pengguna, terutama anak muda di India.
Langkah India untuk melarang PUBG Mobile dan 117 aplikasi China lainnya datang setelah agresi baru China di wilayah India di Pangong Tso di Ladakh timur.
"Langkah ini akan melindungi kepentingan jutaan pengguna seluler dan internet India. Keputusan ini merupakan langkah yang ditargetkan untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kedaulatan dunia maya India," kata Kementerian Elektronika dan Teknologi Informasi (MeitY) dalam sebuah pernyataan.
Pengacara Mishi Choudhary mengatakan bahwa pemerintah India memiliki kekuasaan untuk membatasi akses ke aplikasi berdasarkan Pasal 69A dari Undang-Undang Teknologi Informasi.
"Apakah 59 aplikasi dilarang atau 118, semua ini menggarisbawahi bagaimana masalah teknologi dan geopolitik menjadi dua jalinan," kata Choudhary, yang juga Pendiri SFLC.in, sebuah organisasi layanan hukum yang bekerja di bidang teknologi. Ia mengungkapkan bahwa India perlu menyusun sebuah undang-undang perlindungan data.
Sementara itu, perusahaan startup India menyambut baik keputusan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
Terkini
-
Komisi XIII DPR Minta Negara Lindungi 11 Warga Adat Maba Sangaji dari Dugaan Kriminalisasi Tambang
-
Menteri PPPA Kecam Pelecehan Seksual di Bekasi:Dalih Agama Tak Bisa Jadi Pembenaran
-
Modus Licik Kasus Pagar Laut: Kades Arsin dkk Didakwa Jual Laut usai 'Disulap' Daratan Fiktif!
-
Babak Baru Korupsi Chromebook: Kejagung Mulai 'Korek' Azwar Anas dalam Proses Lelang di LKPP
-
Kemenag Ungkap Lonjakan Nikah Siri Pada Anak Muda, Ada 34,6 Juta Pernikahan Tak Tercatat Negara
-
Misteri Mi Goreng Lembek! Fakta di Balik Keracunan MBG Massal Siswa SDN 01 Gedong Terungkap
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Ilham Habibie Ungkap KPK Akan Kembalikan Mobil Mercedes Benz Ayahnya yang Disita dari Ridwan Kamil
-
Menu MBG Bermasalah? 20 Siswa SDN 01 Gedong Jaktim Diduga Keracunan Usai Santap Mi Goreng
-
Kematian Diplomat Arya Daru: DPR Desak Investigasi Independen dan Ekshumasi