Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah menyita satu unit mobil BMW SUV X5 berpelat nomor F 214 milik Jaksa Pinangki Sirna Kumalasari yang dijerat dalam kasus gratifikasi Djoko Tjandra.
Mobil mewah yang dibeli Jaksa Pinangki itu diduga berasal dari hasil suap dan gratifikasi. Ternyata mobil tersebut juga belum tercatat dalam laporan harta kekahayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id/ milik KPK.
Saat ditelurusi, Jaksa Pinangki terakhir melaporkan harta kekayaannya di KPK pada 31 Maret 2019. Setoran LHKPN itu juga untuk periode 2018.
Dari data LHKPN yang tercatat di KPK, Jaksa Pinangki memiliki tiga kendaraan roda empat dengan nilai total mencapai Rp 630 juta.
Tiga mobil tersebut adalah Nissan Teana tahun 2010 senilai Rp 120 juta, mobil Toyota Alphard tahun 2014 senilai Rp 450 juta, dan mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 senilai Rp 60 juta.
Namun, mobil BMW X5 milik Jaksa Pinangki yang kini sita Kejagung itu sama sekali belum dilaporkan ke KPK.
Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono sebelumnya menduga mobil BMW X5 yang dibeli Pinangki pada tahun 2020 beraaal dari uang hasil kejahatan.
"Karena mobil itu dibeli di tahun 2020 sehingga ada dugaan bahwa mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," kata Hari kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Hari mengungkapkan, mobil tersebut disita hasil dari penggeledahan di apartemen Pinangki yang terletak di bilangan Jakarta Selatan. Sehingga, mobil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Baca Juga: Guru Besar UI Sebut Komjak Berlebihan Sarankan Kasus Pinangki Ditangani KPK
Patut diduga mobil BMW X5 itu, berasal dari tindak kejahatan yang dilakukan Jaksa Pinangki.
Hari mengungkapkan, mobil tersebut disita saat penggeledahan di apartemen Pinangki yang terletak di bilangan Jakarta Selatan. Sehingga, mobil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
"Penyidik berhasil mendapatkan satu mobil BMW X5 sehingga langsung diamankan dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," jelasnya.
Selain mobil BMW, penyidik turut menyita sejumlah barang, yakni laptop dan notebook. Dia berharap, penyidik bisa membuka isi notebook tersebut sehingga bisa mencari kemungkinan apakah barang tersebut dibeli dari uang hasil kejahatan korupsi atau tidak.
"Diharapkan, nanti penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam note book tersebut atau dilacak apakah notebook itu dibeli dari hasil kejahatan," ujarnya.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi atau MAKI, Boyamin Saiman angkat bicara terkait pelat nomor cantik yang terpasang di mobil seharga Rp1,7 miliar tersebut. Nomor polisi F 214 di mobil mewaah itu dinilai merujuk pada tanggal lahir Pinangki, yakni pada 21 April.
"Betul, tanggal lahir Pinangki 21 April. Cocok sama pelat nomor di mobil itu," kata Boyamin melalui pesan singkat kepada Suara.com, Rabu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar