Suara.com - Kejaksaan Agung RI masih mempelajari berkas perkara tahap satu dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan polisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono menyebutkan, jika berkas tersebut masih kurang atau belum lengkap. Namun, Ali mengaku tidak mengetahui secara pasti letak kekurangan tersebut.
"Masih tahap satu kan, belum, masih dipelajari, kayaknya informasinya masih kurang, tidak tahu, belum disebutkan oleh kawan," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (4/9/2020).
Ali melanjutkan, jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap, maka akan diterima oleh Direktur Penuntut. Jika masih kurang, berkas tersebut akan dikembalikan oleh Direktur Penyidikan.
"Kalau langsung lengkap berarti diterima Dirtut, kalau kurang dikembalikan ke Dirdik. Kurangnya apa tinggal koordinasi saja," sambungnya.
Dalam perkara ini, tersangka Pinangki terpantau mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI siang tadi. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Pinangki yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink tiba di lokasi sekitar pukul 10.17 WIB. Turun dari mobil tahanan, dia langsung menuju ruang pemeriksaan.
Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses yang juga berada di lokasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan pada hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Diperiksa, Jaksa Pinangki Ngibrit dari Mobil Tahanan ke Gedung Kejagung
"Diperiksa sebagai tersangka lanjutan pemeriksan kemarin. Lanjutan yang kemarin doang. Saya belum tahu apa isinya," singkat dia.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Berita Terkait
-
Ketimbang Dituding Kriminalisasi, Eks Pimpinan KPK Tantang Kejagung Segera Ungkap Alasan Tom Lembong Tersangka
-
Ramai Desakan Usut Pihak Swasta di Kasus Korupsi Emas 109 Ton PT Antam, Kejagung: Pasti Dong
-
Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah