Suara.com - Kejaksaan Agung RI masih mempelajari berkas perkara tahap satu dugaan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh Djoko Tjandra.
Dalam perkara ini, setidaknya ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Pinangki, Djoko Tjandra, dan polisi Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Ali Mukartono menyebutkan, jika berkas tersebut masih kurang atau belum lengkap. Namun, Ali mengaku tidak mengetahui secara pasti letak kekurangan tersebut.
"Masih tahap satu kan, belum, masih dipelajari, kayaknya informasinya masih kurang, tidak tahu, belum disebutkan oleh kawan," ungkap Ali di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (4/9/2020).
Ali melanjutkan, jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap, maka akan diterima oleh Direktur Penuntut. Jika masih kurang, berkas tersebut akan dikembalikan oleh Direktur Penyidikan.
"Kalau langsung lengkap berarti diterima Dirtut, kalau kurang dikembalikan ke Dirdik. Kurangnya apa tinggal koordinasi saja," sambungnya.
Dalam perkara ini, tersangka Pinangki terpantau mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI siang tadi. Dia diperiksa sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi dari Djoko Tjandra untuk kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Pinangki yang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung berwarna pink tiba di lokasi sekitar pukul 10.17 WIB. Turun dari mobil tahanan, dia langsung menuju ruang pemeriksaan.
Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses yang juga berada di lokasi membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Menurut dia, pemeriksaan pada hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga: Diperiksa, Jaksa Pinangki Ngibrit dari Mobil Tahanan ke Gedung Kejagung
"Diperiksa sebagai tersangka lanjutan pemeriksan kemarin. Lanjutan yang kemarin doang. Saya belum tahu apa isinya," singkat dia.
Tiga Tersangka
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka lantaran sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk menelusuri dugaan pencucian uang Pinangki, jaksa penyidik telah menggeledah beberapa lokasi. Salah satu barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut adalah sebuah mobil mewah merek BMW milik Pinangki.
Berita Terkait
-
Ketimbang Dituding Kriminalisasi, Eks Pimpinan KPK Tantang Kejagung Segera Ungkap Alasan Tom Lembong Tersangka
-
Ramai Desakan Usut Pihak Swasta di Kasus Korupsi Emas 109 Ton PT Antam, Kejagung: Pasti Dong
-
Asisten Sandra Dewi Dapat Hampers Bertuliskan Kejaksaan Agung, Pengirimnya Misterius
-
Komentari eks Jaksa Pinangki Bebas, Bintang Emon Sebut Pemerintah Ingin Rakyatnya Masuk Surga
-
Ragam Respons Bebasnya Pinangki, Rasa Keadilan Masyarakat Terusik
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta