Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto alias BW turut menyoroti soal penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI). Menurutnya, penyidik Kejagung perlu menjelaskan dasar mereka menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Menurutnya, Kejagung perlu memperjelas soal status tersangka Tom Lembong untuk menghindari kegaduhan di masyarakat.
"Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik," ujar BW dikutip dari Antara, Jumat (1/11/2024).
Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga penegak hukum dalam hal ini Kejagung, harus mempertegas dan memperjelas alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.
"Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka," ujar dia.
BW pun mewanti-wanti apabila penegak hukum tidak bisa menjelaskan syarat dasar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, maka bisa saja publik mengaitkan kasus tersebut untuk kepentingan tertentu.
"Artinya, jika ini tidak bisa dijelaskan maka sinyalemen kriminalisasi menjadi justified. Oleh karena itu, penting untuk segera dijelaskan," ujarnya.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar sebelumnya menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai pada 12 Mei 2015 selaku Menteri Perdagangan yang memberikan izin persetujuan impor gula.
Pemberian izin ini dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi rapat koordinasi antar-kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Berita Terkait
-
Seret Nama Jokowi, Goenawan Mohamad Ungkap Pemicu Banyak yang Ragukan Tom Lembong Korupsi: Ini Tak Sehat...
-
Pertanyakan Kesalahan Tom Lembong, Gus Hilmi Ceramahi Aparat Hukum Pakai Ayat Al-Maidah: Berlaku Adillah, karena...
-
Sebut Pasal Kejagung buat Jerat Tom Lembong Tak Jelas, Pakar: Tuduhan Mengada-ngada!
-
BREAKING NEWS: Kejagung Jerat Thomas Lembong Tersangka Kasus Impor Gula
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe
-
Usman Hamid Sebut Soeharto Meninggal Berstatus Terdakwa: Sulit Dianggap Pahlawan